Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Mulai 2 Januari 2024 Buang Sampah ke TPA Piyungan Kena Retribusi Rp 78 Ribu Per Ton

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 6 Januari 2024 | 05:49 WIB
BAKAL DITATA LAGI: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. TPA ini masih menampung sampah dari wilayah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul) dengan kuota terbatas.
BAKAL DITATA LAGI: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. TPA ini masih menampung sampah dari wilayah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul) dengan kuota terbatas.
 
RADAR MALIOBORO - Sesuai dengan berlakunya Perda DIY Nomor 11/2023 tentang Tarif Retriubusi Sampah, retribusi pembuangan sampah ke TPA Piyungan mengalami kenaikan tiga kali lipat. Menjadi Rp 78 ribu per ton. Tarif baru tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024 lalu. Perubahan tarif tersebut tertuang dalam 
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan, sebelumnya tarif retribusi sampah ke TPA Piyungan dipatok senilai Rp 24.383. Tarif itu berdasar Perda Nomor 14/2019. Sehingga tarif baru mengalami kenaikan mencapai tiga kali lipat. 
 
Baca Juga: Satpol PP Bantul Akan Tertibkan Hunian di TKD Gabusan setelah Pendataan
 
"Penyesuaian tarif ini dilakukan karena selama kurang lebih empat tahun terakhir retribusi pembuangan sampah ke TPA Piyungan masih menggunakan tarif lama. Setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak, pemda memutuskan untuk memberlakukan tarif baru," katanya Kamis (4/1). 
 
Kusno menjelaskan pertimbangan penyesuaian tarif itu karena beberapa hal di antaranya meningkatnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan. 
 
"Biaya operasional dan pemeliharaan dari tahun ke tahun meningkat. Mungkin tiga atau empat tahun belum ada kenaikan, baru 2024 ada penyesuaian," ujarnya. 
 
Baca Juga: MAN 4 Bantul Pertahankan 3 Besar Publikasi Award Kanwil Kemenag DIY
 
Pemberlakuan tarif baru ini untuk wilayah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul). Ketiga wilayah ini masih membuang sampah ke Piyungan meski dengan kuota per hari. 
 
"Per Januari masing-masing daerah dibatasi 370 ton per hari. Sudah berkurang dari Desember yang sebanyak 450 ton per hari dengan skema 3 hari kirim 1 hari off untuk penataan dari kami," jelasnya. 
 
Adapun, dengan skema yang diberlakukan tersebut kondisi TPA Piyungan khususnya zona transisi dua perhitungan DLHK hanya mampu bertahan hingga akhir Maret 2024. 
 
Baca Juga: 1.605 Mahasiswa KKN UMY Ditugaskan Kawal Pemilu sampai Kampung-Kampung
 
Dengan demikian, wilayah Kartamantul diminta segera merealisasikan percepatan program desentralisasi mandiri sampah. 
 
"Sesuai dengan perhitungan kami, dengan skema per hari 370 ton, Piyungan tinggal mampu di akhir Maret 2024 sudah penuh. Artinya sesuai kebijakan Pemda, bahwa pengolahan sampah desentralisasi ke kabupaten/kota harus dipercepat," terangnya. 
Editor : Heru Pratomo
#Dinas Lingkungah Hidup #retribusi sampah #TPA Piyungan #Perda DIY