RADAR MALIOBORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan memusnahkan 3.423 surat suara DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jateng VIII yang rusak. Kerusakan itu ditemukan setelah proses sortir dan lipat rampung. Kategorinya pun bermacam-macam, seperti surat suara sobek hingga terdapat bercak tinta di beberapa bagiannya.
Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Ira Wahyu Catur Kusuma Ningtias menuturkan, surat suara yang rusak itu akan dimusnahkan dan telah dimintakan ganti kepada percetakan. "Dari total 1.029.893 surat suara, 1.026.470 lembar dinyatakan dalam kondisi baik dan 3.423 di antaranya rusak," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/1).
Baca Juga: Truk Pengangkut Surat Suara Masuk Jurang di Semarang, Tanggung Jawab Percetakan
Ribuan lembar surat suara itu memiliki kategori kerusakan yang berbeda-beda. Yang paling banyak disebabkan oleh sobekan dan terdapat bercak tinta atau noda di beberapa bagian surat suara. Hal itu dikhawatirkan bakal memengaruhi hasil coblosan saat pemilu mendatang. Sehingga dimintakan ganti.
KPU pun telah membuat berita acara dan dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) terkait kerusakan tersebut. Saat ini, KPU Kabupaten Magelang tengah mengebut proses sortir dan lipat surat suara untuk DPR RI dapil Jateng VI.
Surat tersebut sudah datang pada Selasa (2/1) lalu. Jumlahnya sebanyak 1.029.893 lembar. Kini, mulai dilakukan sortir dan lipat di GOR Gemilang dengan melibatkan 245 warga setempat sejak Sabtu (6/1).
Terkait dengan kekurangan logistik pemilu, utamanya surat suara, kata dia, akan segera dimintakan ulang. Hal itu sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Magelang ditambah 2 persen. Sementara jumlah DPT-nya yakni 1.007.591 orang.
Jika nantinya kelebihan surat suara jelang hari pemungutan suara akan dilakukan pemusnahan dan dibuatkan berita acara. “Berapa seluruhnya surat suara yang lebih dan rusak," imbuhnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo