RADAR MALIOBORO - Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengamanatkan bahwa pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) saat ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan tersebut berlaku per Januari 2024. Adapun keterlambatan atas kewajiban tersebut berupa sanksi administrasi 1 persen.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023, yang juga mengatur tentang PDRB.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Haris Sutarta mengungkapkan, berdasarkan regulasi terbaru tersebut memang ada beberapa perubahan kebijakan terkait mekanisme pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau melakukan penyesuaian demi kelancaran pelaksanaan pelaporan serta pembayaran pajak dan retribusi daerah. "Teknis pelaksanaan pembayaran dan pelaporan SPTPD lebih lanjut diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati. Sosialisasi kepada wajib pajak kami lakukan secara bertahap," jelasnya kemarin.
Haris berharap, dari sosialisasi tersebut para wajib pajak di Sleman bisa memahami apa saja aturan baru atau perubahan ketentuan terkait mekanisme pembayaran pajak dan retribusi. Sehingga pendapatan asli daerah Kabupaten Sleman dari sektor pajak tetap optimal.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan perbedaan tentang jenis pajak berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRB dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Masing-masing menjelaskan tentang pajak yang dipungut berdasarkan penetapan dan yang bisa dihitung dan dilaporkan serta dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.
Merujuk regulasi lama (UU 28/2009), pajak yang dipungut berdasarkan penetapan, antara lain, air tanah, reklame, dan PBB-P2. Sedangkan pajak yang bisa dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan oleh wajib pajak sendiri, di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ, MBLB, parkir, dan BPHTB.
Sementara itu, UU No 1/2022 mengatur jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan adalah PBB-P2, reklame, PAT, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Sedangkan pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, antara lain, BPHTB, PBJT atas makan/minum (restoran), perhotelan, parkir, tenaga listrik, serta kesenian dan hiburan. Juga MBLB. (inu/eno)
Editor : Satria Pradika