RADAR JOGJA - Upaya Sulcha Prihasti mencari keadilan bukan hanya mendapatkan dukungan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ juga mengambil sikap senada dengan gubernur. Pimpinan OJK meminta direksi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan sebagaimana surat kami sebelumnya nomor S-293/KO.031/2023 tanggal 17 Maret 2023, kami minta Saudara untuk senantiasa melakukan mitigasi risiko hukum secara memadai serta senantiasa menghormati proses dan keputusan hukum,” tulis Kepala OJK DIJ Parjimin dalam surat nomor SRRB-1/KO.31/2023 tertanggal 7 Juni 2023 yang ditujukan kepada direksi PT BPD DIY.
Surat dari kepala OJK itu secara khusus memberikan atensi terhadap perkembangan tindak lanjut penyelesaian kasus hukum Sulcha Prihasti. Surat tersebut juga dikirimkan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Itu sebagai tanggapan sekaligus jawaban atas surat tanggal 5 Juni 2023 dan 28 April yang dikirimkan PN Jogja kepada kepala OJK DIJ.
Sulcha sendiri merupakan mantan direksi Bank BPD DIY. Dia pernah menjadi direktur pemasaran Bank BPD DIY periode 2003-2007. Kemudian mengalami perpanjangan jabatan hampir tiga tahun. Sejak 2007 hingga 2009.
Perpanjangan jabatan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DIJ Nomor 70/KEP/2007. Sedangkan pemberhentian dilakukan dengan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 162/KEP/2009 tanggal 4 September 2009.
Sesuai aturan Sulcha berhak mendapatkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaan sebagai direksi. Namun sampai sekarang mantan karyawan Bank BPD DIY yang mengabdi sejak 1973 itu baru mendapatkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaan sebagai direktur pemasaran periode 2003-2007.
Sedangkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaaan selama 36 bulan selama mengalami perpanjangan jabatan 2007-2009 sampai sekarang belum diberikan. “Itulah latar belakang saya mengajukan upaya hukum,” cerita Sulcha kemarin (8/1).
Jalan terjal harus dilalui. Gugatan diajukan Sulcha sejak 2012. Proses hukum itu berjalan demikian panjang. Putusan yang berkekuatan hukum tetap baru diperoleh pada 2021. Itu tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1840 K/Pdt/2021. Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan. Dia berhak mendapatkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaan yang totalnya sebesar Rp 1,66 miliar.
“Butuh waktu 14 tahun. Dalam sidang Bank BPD DIY beralasan perlu payung hukum. Sekarang sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung. Apakah payung itu masih dirasa kurang sehingga butuh tenda hukum yang lebih luas,” sindir Zulfikri Sofyan SH, penasihat hukum Sulcha.
Ketika berurusan di pengadilan, seolah-olah mengingatkan Sulcha dengan kejadian yang dialaminya pada 1977. Saat itu sebagai karyawan muda yang baru empat tahun mengabdi, Sulcha bolak-balik diperiksa kejaksaan. Gara-garanya Bank BPD DIY terbelit kasus kredit macet. “Nilainya Rp 250 juta. Sebuah nilai yang luar biasa besar waktu itu, 46 tahun silam. Kalau sekarang nilainya ratusan miliar,” ceritanya.
Sulcha menceritakan sebagai karyawan yang bertugas di bagian pembukuan dia mencatat jumlah uang keluar masuk. Saat itu seorang pengusaha bernama Liem Hartono mengajukan kredit sebesar Rp 250 juta. Direktur Utama Bank BPD DIY Soerjono Tirtodiprojo bingung menanggapi permohonan itu. Sebab, bank yang dipimpinnya tak memiliki kemampuan keuangan sejumlah itu.
Di tengah kebingungan itu, Liem Hartono ternyata berhasil melobi para petinggi di kompleks Kepatihan. Soerjono dipanggil Wakil Gubernur DIJ Paku Alam VIII. Tak berapa lama kemudian keluar uang dari kas daerah sebesar Rp 250 juta. “Uang itu dibawa ke Bank BPD DIY. Diangkut dengan cara tradisional. Dimasukkan karung goni dan digotong ramai-ramai,” kenangnya.
Belakangan kredit yang diterima Liem itu bermasalah. Liem tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kredit tidak dimanfaatkan sesuai permohonan. Jadilah itu kredit macet. Kasus itu menjadi perkara yang menyedot perhatian masyarakat. Kejaksaan Agung turun tangan mengusut kasus tersebut. Tim penyidik menemukan tindak pidana. Liem ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili di PN Jogja.
Kasus itu juga menyeret sejumlah pihak bos Sulcha, direktur utama Bank BPD DIY Soerjono Tirtodiprojo ikut dibawa ke meja hijau. Perkara itu juga menyenggol petinggi Pemprov DIJ. Salah satunya Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Moelyono Moeliadi ikut menjadi terdakwa.
“Selama sidang Liem nyanyi. Uang Rp 250 juta itu dijadikan bancakan. Dibagi-bagikan ke mana-mana. Banyak pejabat ikut menerima,” kata Sulcha yang mengikuti jalannya persidangan.
Selama menjalani sidang, Liem didampingi sejumlah advokat yang kesohor. Di antaranya seperti Adnan Buyung Nasution dan Haryono Citro Subono. Keduanya merupakan pengacara yang teruji reputasinya.
Dalam perkara yang menggemparkan publik Jogja waktu itu, Liem akhirnya dinyatakan terbukti bersalah. Pengusaha beras dan angkutan itu divonis 17 tahun. Liem akhirnya meninggal saat menjalani pemidanaan di Lapas Wirogunan. Sedangkan Moelyono Moeliadi yang didakwa ikut melicinkan cairnya kredit dan menurut keterangan Liem mendapatkan jatah 40 persen divonis bebas oleh majelis hakim PN Jogja. Vonis bebasnya Sekwilda yang sekarang disebut sekretaris provinsi (Sekprov) dimuat di Majalah Tempo edisi 12 Maret 1983. (laz)
Editor : Satria Pradika