RADAR MALIOBORO - Korea Selatan akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi dan penjualan daging anjing.
Larangan resmi ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri praktik kontroversial yang sudah berlangsung lama di negara tersebut.
Di sisi lain, Bill juga memberikan hibah yang memungkinkan orang yang bekerja di industri daging anjing untuk berlatih kembali untuk pekerjaan lain.
Undang-Undang tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2027 setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 350 juta.
Menurut statistik, industri daging anjing di Korea cukup besar. Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 perusahaan pemotongan daging, 219 distributor dan sekitar 1.600 restoran yang menjual hidangan daging anjing.
Tentu saja pelarangan ini menjadi angin segar bagi para aktivis hak-hak binatang. Karena sampai saat ini anjing-anjing tersebut dibunuh secara tidak manusiawi, seperti disetrum.
Editor : Bahana.