RADAR MALIOBORO - Satpol PP Kota Jogja telah melakukan penegakan Perwal 71 soal larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Gumaton yang notabene sumbu filosofi Jogja. Bahkan setahun sebelum diberlakukan Perwal itu, sudah gencar dilakukan sosialisasi masalah ini.
"Sebelum Perwal keluar sudah ada surat edaran (SE) gubernur DIJ. Dari dasar SE itu kami melakukan sosialisasi. Dan setelah Perwal diterbitkan, kami mulai melakukan penegakan," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja kemarin (14/1)
Dikatakan, kurun waktu tahun 2023 Satpol PP sudah melakukan penegakan total 671 kendaraan. Ada beberapa tahapan sanksi yang diberikan kepada para pengguna ataupun jasa sewa kendaraan itu.
"Ketentuan di Perwal 71, kalau tertangkap kita lakukan pengamanan kendaraan selama tiga hari. Jika tertangkap kedua kali maka kita lakukan pengamanan kendaraan selama 30 hari," ungkapnya.
Pelaksanaan operasi penindakan dilakukan bersama UPT Pengelola Cagar Budaya. Kebanyakan yang disita kendaraan jenis skuter dan sepeda listrik. "Dalam kurun waktu setahun itu kami telah angkut total 671 kendaraan di wilayah Gumaton," tandasnya.
Dikatakan, di kawasan Tugu dulu ada sekitar tujuh spot penyewaan dan sekarang sudah tidak ada. Pihaknya menyatakan di wilayah Tugu saat ini sudah bersih. Kebanyakan oknum yang membuka bisnis itu di wilayah Tugu berasal dari luar Jogja. "Sejak kita lakukan penegakan terus menerus, dari Tugu sampai Teteg kereta, sudah bersih semua," bebernya.
Saat ini yang masih kadang ditemukan ada di kawasan Malioboro. Kurang lebih terdapat tujuh titik yang sering ditemui adanya penyewaan skuter listrik. Warga sekitar Malioboro yang diduga punya bisnis persewaan itu.
"Sampai sekarang yang di Malioboro itu kita masih kucing-kucingan. Teguran lisan sampai dengan represif berupa pengamanan barang, tetap saja masih ngeyel," tuturnya.
Dodi menilai rata-rata orang yang menyewakan itu memang sama atau pemain lama. Hanya saja namanya ganti-ganti. Hal itu diketahui saat dilakukan penyitaan pertama yaitu selama tiga harus.
"Nama KTP pemiliknya ganti-ganti, sehingga ketika kami mau melakukan pengamanan selanjutnya (untuk 30 hari), kami tidak punya dasar yang kuat. Padahal spotnya ya cuma di situ situ saja. Kalau mungkin (kendaraan) ada STNK-nya atau seri mesinnya gitu bisa jelas. Nah ini kan tidak ada," kelakarnya.
Baca Juga: Poster Film Jadul Bioskop, Yoyok Suroso Kadang Ciptakan Sendiri jika Tak Ada Desain dari PH
Ia menilai kemungkinan efek jeranya masih kurang. Para penyewa itu sebenarnya sadar bahwa mereka melanggar peraturan. Sudah dua tahun, bahkan sebelum ada Perwal 71, Satpol PP sudah melakukan pemberitahuan.
"Bahkan mereka kalau ada petugas yang akan melakukan pengamanan (kendaraan), malah ya monggo gitu aja. Seakan tidak takut," tambahnya.
Satpol PP sedang mereview lagi tentang Perwal 71 itu, karena sudah satu tahun berjalan penerapannya. Fokusnya dengan model penertiban seperti itu apakah efektif atau tidak. "Ternyata fakta di lapangan, ancaman seperti itu belum bisa menyelesaikan masalah," tandasnya. (cr5/laz)
Editor : Heru Pratomo