Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

117 Bangunan di TKD Gabusan Tidak Sesuai Izin

Gregorius Bramantyo • Kamis, 18 Januari 2024 | 18:15 WIB
MASIH BERMASALAH: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul kemarin (5/1).
MASIH BERMASALAH: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul kemarin (5/1).

RADAR MALIOBORO - Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Timbulharjo, Sewon, Bantul telah mendata warga dan hunian yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Gabusan. Total ada 117 bangunan yang penggunaannya tidak sesuai izin.

Dari data Kalurahan Timbulharjo, ada 185 bangunan dan lahan di TKD itu. Terbagi ke dalam empat blok yakni blok A, blok B, blok C, dan penghuni los. Di blok A ada 35 bangunan, termasuk sembilan lahan kosong, Tidak ada satu pun bangunan di blok A yang peruntukannya sesuai.

Di blok B, ada tiga lahan kosong dari total 54 bangunan. Sisanya 51 bangunan, tidak sesuai dengan peruntukannya. Sementara di blok C ada 36 bangunan. Dua di antaranya lahan kosong, sementara yang tidak tidak sesuai peruntukan ada 16 bangunan. Sedangkan untuk penghuni los pasar ada 60. Di mana ada lima lahan kosong dan bangunan yang tidak sesuai peruntukan ada 24. Sehingga total bangunan di TKD tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan ada 117 bangunan.

Pihak kalurahan sendiri dua kali melakukan pendataan. Yang pertama pada 23 November 2023. Kemudian pendataan kedua pada 22 Desember 2023.

“Nanti biar kami beri teguran kepada penghuni yang bangunannya tidak sesuai,” ungkap Lurah Timbulharjo Anif Arkham saat ditemui di kantornya kemarin (17/1).

Dia menyebut, penggunaan bangunan yang tidak sesuai adalah tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan. Sebab izin gubernur untuk penggunaan TKD Gabusan awalnya adalah sebagai Pasar Tegalrejo.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah kalurahan sedang menyusun draft surat imbauan kepada para penghuni. Nantinya pihak kalurahan akan memberikan tenggat waktu kepada penghuni untuk bisa menyesuaikan bangunan sesuai dengan peruntukannya.

“Bangunan bisa diubah, bisa tidak. Kan yang namanya pasar untuk berjualan, kalau dua lantai bisa jadi ruko. Jadi tanpa mengubah bangunan, peruntukannya yang disesuaikan,” jelasnya.

Jika sampai batas waktu penghuni tidak mengubah fungsi peruntukannya, kalurahan akan mengundang yang bersangkutan untuk bermusyawarah. Setelah itu jika tidak segera diindahkan, maka kalurahan akan bertindak menggunakan aturan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Larangan Pendirian Bangunan di TKD.

“Bentuknya penindakan dengan melibatkan sejumlah personel karena itu sudah menyalahi aturan dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Anif.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, setelah selesai pendataan, maka Pemerintah Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD. Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan.

Menurutnya, penanganan penertiban akan disesuaikan dengan data dari kalurahan. "Jadi yang sudah sesuai dilanjutkan dan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan dan diberi waktu,” ujar mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#bantul #gabusan #tkd