Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Surabaya Terus Berbenah, Sambut Transformasi Digital, Terapkan Parkir Non Tunai Mulai Februari 2024 Mendatang.

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 25 Januari 2024 | 20:43 WIB
Ilustrasi parkir non tunai. Pemerintah Surabaya komitmen terapkam kebijakan pembayaran parkir non tunai, saat ini di patenkan di beberapa tempat.
Ilustrasi parkir non tunai. Pemerintah Surabaya komitmen terapkam kebijakan pembayaran parkir non tunai, saat ini di patenkan di beberapa tempat.

RADAR MALIOBORO - Pemkot Surabaya terus mempercepat transformasi sistem pembayaran parkir manual ke sistem digital.

Dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Grup), pembayaran parkir non tunai ini bahkan telah dipatenkan di beberapa tempat.

Kebijakan pembayaran parkir non tunai akan berlaku pada awal Februari 2024 mendatang.

Secara resmi, Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Taroreh melarang pembayaran parkir tunai pada waktu yang telah ditetapkan sesuai rencana.

Jeane mengatakan, bahwa dia telah menunjuk dua lokasi awal untuk menggunakan pembayaran non tunai. Yakni, kawasan Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya.

Tiga pilihan pembayaran parkir non tunai akan tersedia.

Antara lian bisa menggunakan e-money pada alat parkir meter, barcode QRIS, atau voucher sebagai alternatif.

Untuk membuat perjalanan lebih mudah bagi pengendara, ada banyak pilihan yang tersedia.

"Jadi mereka bisa memilih, sehingga dengan upaya sosialisasi ini masyarakat bisa mulai beradaptasi dengan pemberlakuan serentak nanti," kata Jeane.

Instansinya saat ini tengah menyiapkan buku rekening tabungan untuk juru parkir untuk memulai penerapan aturan baru tersebut.

“Karena identitas para jukir sebagai dasar pencetakan QRIS yang dikalungkan ke jukir, untuk hasil masuk di sana dan dasar dari pembuatan buku tabungan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya sedang mengerjakan persiapan.

Menurut Affan Abdillah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, pihaknya sedang mempersiapkan voucher-nya.

Seperti yang diketahui, voucher akan menjadi salah satu cara yang sah bagi pengendara untuk membayar parkir non tunai.

Ini terutama berlaku bagi pengendara yang tidak dapat membayar parkir secara digital.


"Ada delapan tempat yang kita tunjuk untuk menjual voucher," kata Affan, menunjukkan bahwa Dishub telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menentukan berbagai lokasi di Taman Bungkul di mana pelanggan dapat membeli voucher.

Di wilayah sekitar Balai Kota Surabaya, juga ada tempat parkir gratis.

Di lokasi tersebut, setidaknya ada tujuh tempat untuk membeli voucher yang ditunjuk oleh Dishub.

Ini termasuk enam kafe dan satu kantor belakang pemkot di Jalan Jimerto.

"Kami juga mengimbau jukir di kawasan ini untuk selalu mengarahkan pengendara yang kesulitan membayar digital untuk membeli voucher yang telah kami tunjuk," tuturnya.


Selain itu, dishub akan melakukan pengawasan.

"Ada petugas pengawas dari dishub yang diterjunkan di lokasi.

Satu shift memiliki delapan petugas pengawas, sedangkan di Balai Kota ada enam petugas.

Dia juga menyatakan bahwa Bungkul memiliki tiga shift dan Balai Kota memiliki dua shift.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa aturan pembayaran parkir nontunai ini digunakan dengan sengaja untuk beberapa alasan.

Salah satunya untuk mencegah penipuan jukir dan praktik nakal lainnya yang dapat mengurangi PAD Surabaya. (Renal Fabriansyah/Radar Malioboro)

Baca Juga: Orang Tua Jadi Pondasi Pembentuk Karakter Anak

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#surabaya #sistem pembayaran #kebijakan #digital #manual #parkir #pemkot surabaya #Februari 2024 #transformasi digital