RADAR MALIOBORO - Permasalahan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kabupaten Bantul masih menjadi pekerjaan rumah dan fenomena sosial yang harus ditanggapi dengan serius oleh Pemkab Bantul. Meskipun kerap dilakukan penertiban, keberadaan gepeng masih terus marak.
Selama tiga tahun terakhir, Satpol PP Bantul telah menertibkan puluhan gepeng. Pada 2021 telah merazia 18 gepeng dari 39 kali penertiban. Kemudian pada 2022, 32 gepeng ditertibkan dari enam kali penindakan. Sementara 2023 lalu Satpol PP Bantul mengamankan 23 gepeng dari enam kali penertiban.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, para gepeng banyak ditemukan di sejumlah persimpangan di Bantul. Seperti di sejumlah perempatan ringroad selatan, perempatan Sudimoro, perempatan Klodran, perempatan Manding, dan perempatan Palbapang.
“Kami secara rutin sudah melakukan operasi penertiban, minimal sebulan sekali. Ditambah dengan laporan atau aduan dari masyarakat. Tapi ternyata mereka berpindah-pindah terus,” kata Jati saat ditemui Radar Jogja di kantornya, kemarin (25/1).
Dari penertiban yang dilakukan, Satpol PP Bantul mendapati bahwa mayoritas para gepeng yang mangkal di sejumlah titik di Bantul berasal dari luar Jogja.
Berdasarkan data Satpol PP Bantul, para gepeng dari luar Jogja berasal dari sejumlah daerah. Seperti Tasikmalaya, Ciamis, Jakarta, Purwokerto, Purworejo, Semarang, dan Temanggung. “Meskipun tidak semua berasal dari luar provinsi. Ada juga yang dari kabupaten lain di DIJ,” ujar Jati.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan, para gepeng itu mulai mangkal sejak sekitar pukul 10.00 menjelang siang hingga sore hari sekitar pukul 16.00 atau 17.00. Modelnya pun macam-macam. Ada yang secara terang-terangan mengemis, ada yang dengan modus mengelap kaca mobil, lalu ada yang mengamen dengan speaker.
“Kemudian ada yang model jogetan juga dengan kostum yang aneh-aneh, lalu manusia silver juga. Sekarang yang lagi marak itu pengamen yang pakai sound system, itu masuk gepeng juga,” terang Jati.
Namun, mantan panewu Bantul ini mengakui pihaknya selama ini belum pernah melakukan pendalaman terkait penghasilan yang diperoleh para gepeng. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi jawatannya untuk melakukan kajian terkait hai tersebut ke depannya.
“Tapi kami lihat mereka setiap hari melakukan itu karena pasti hasilnya lumayan, bisa untuk hidup. Kalau hasilnya tidak bisa untuk menghidupi diri dan keluarga, pasti tidak akan melakukan setiap hari,” ucapnya.
Jati menjelaskan, pihaknya selama ini baru sebatas melakukan peringatan kepada gepeng yang terjaring. Belum pernah membawanya ke ranah yustisi. Namun bagi para gepeng yang benar-benar tidak mempunyai kemampuan dan keluarga, Satpol PP Bantul bekerja sama dengan Dinas Sosial Bantul dan DIJ. Yang nantinya akan merehabilitasi gepeng dan memberi pelatihan di rumah penampungan. “Ranah kami hanya dari sisi penertibannya, tapi tindak lanjut pembinaan ada di dinas sosial,” jelasnya.
Dasar aturan penertiban terhadap para gepeng ini tertuang dalam Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 22. Di situ tertulis setiap orang dilarang melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain.
Jati berupaya pada tahun 2024 ini pihaknya tidak hanya melakukan penertiban saja. Namun juga melakukan pendataan dan penelitian sederhana mengenai para gepeng. “Minimal agar kami mengerti akar masalahnya seperti apa,” ujar mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini.
Ia menambahkan, pengawasan dan pemantauan serta razia akan dilakukan secara rutin. Volumenya akan diperbanyak. Sebab menurutnya, selama ini razia yang dilakukan hanya sekali dalam sebulan. Jumlah itu tidak membuat para gepeng tersebut jera.
“Kami berpikir akan melakukan tindakan yang membuat jera, tapi kalau penindakan yustisi sepertinya belum. Karena saya yakin para gepeng ini terpaksa melakukan pekerjaannya itu,” tandasnya. (tyo/laz)