RADAR MALIOBORO – Pemkot Jogja mewacanakan akan menambah smoking area di kawasan Malioboro. Itu karena tiga smoking area yang ada saat ini belum representative. Terbukti elama 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah melayangkan 2.923 teguran untuk pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR).
"Jika dirata-rata, ada delapan orang yang dikenakan teguran per hari, baik perokok biasa atau elektrik, karena vape kena tegur juga," ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, Jumat (2/2).
Khusus untuk pelaku usaha dan warga sekitar Malioboro, Satpol PP lebih tegas dalam menerapkan kebijakan tersebut. Satpol PP menggunakan kartu kuning sebagai tanda ancaman perihal sanksi yustisi.
"Kartu kuning itu bentuk teguran, agar mereka tidak mengabaikan aturan Perda No 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok," ucapnya. Dalam peraturan tersebut salah satunya berisi tentang besaran denda bagi pelanggar. Orang yang merokok di KTR akan dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Duh, Angka Prevalensi Stunting di DIY Jauh di Bawah Rerata Nasional
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan banyaknya pelanggaran terjadi kemungkinan karena minimnya smoking area di kawasan Malioboro. Di kawasan tersebut memang baru ada tiga titik tempat khusus merokok. "Yang kita temui, kan, di pedestrian masih cukup banyak yang merokok. Selama ini, (smoking area) baru ada di beberapa titik," katanya
Tiga titik smoking area tersebut diantaranya di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo."Di lantai 3 pasar itu, bayangkan, mau merokok sebatang saja harus naik ke sana, atau jalan ke sebelah mal dan parkiran ABA," imbuhnya.
Baca Juga: 20 Warga Kulon Progo Ikuti Pelatihan Pembuatan Handycraft, Diharap Bisa Merintis Usaha
Singgih pun memastikan, wacana penambahan tempat khusus merokok yang bakal ditambahkan ini tidak akan berlokasi di kawasan pedestrian Malioboro. Jika memang dapat terealisasi, di lokasi-lokasi tersebut bisa dipasang asbak besar permanen, sehingga tidak bisa dipindah atau digeser-geser. Ia pun memastikan, aspek kesehatan tetap menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan. Maka hal tersebut dinilai perlu melibatkan Dinas Kesehatan. "Ini bukan berarti kita menghalalkan merokok di Malioboro, ya, tapi untuk memberikan ruang-ruang bagi masyarakat yang ingin merokok," tuturnya. (oso/pra)