RADAR MALIOBORO - Masuknya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) pada akhir 2023 lalu merupakan bagian dari upaya kebijakan penting pemerintah Indonesia untuk mewajibkan korporasi melaporkan pemilik manfaatnya sehingga dapat diakses publik. Setelah setahun data itu terbuka, publik mulai melihat seberapa jauh kebijakan ini dapat berjalan efektif, dan apa yang perlu diperkuat lebih lanjut.
Analisis ringkas yang dilakukan oleh Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Woods and Wayside International (WWI), Publish What You Pay (PWYP) dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) terhadap 284 badan hukum yang memegang konsesi kebun kayu dan memiliki pabrik pulp, menemukan bahwa kepatuhan industri di sektor pulp setidaknya mencapai 80 persen, sementara 16 persen lainnya tidak melaporkan dan 4 persen di antaranya tidak ditemukan di dalam pencarian pada sistem registrasi pemilik manfaat yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Rerata Delapan Orang Kena Tegur, Akan Tambah Smoking Area di Kawasan Malioboro
Linda Rosalina, Direktur Transformasi untuk Keadilan, menyebutkan bahwa, “Jika dibandingkan dengan kepatuhan seluruh badan hukum di Indonesia yang hanya mencapai 35%, kepatuhan sektor pulp di angka 80% merupakan capaian penting dalam pelaksanaan kebijakan identifikasi pemilik manfaat di salah satu sektor sumber daya alam yang strategis di Indonesia.”
Dalam analisis itu, laporan pemilik manfaat yang dapat diakses melalui sistem registri nasional kemudian disandingkan dengan informasi kepemilikan dan kendali perusahaan-perusahaan tertentu melalui laporan keuangan, laporan dari media, publikasi organisasi masyarakat sipil dan data profil perusahaan yang diakses melalui sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Regional di Kulon Progo Terancam karena Ini
Linda juga kemudian menambahkan, “Pengujian terhadap data-data itu menunjukkan bahwa data pemilik manfaat yang dilaporkan tidak mencerminkan dinamika kepemilikan bisnis di sektor pulp yang diketahui publik.”
Persoalan akurasi ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa praktik pengaturan dan penyembunyian data pemilik manfaat, yaitu orang yang sebenarnya memegang kendali dan mendapatkan keuntungan dari operasional perusahaan, masih terus terjadi di sektor pulp.
Baca Juga: 20 Warga Kulon Progo Ikuti Pelatihan Pembuatan Handycraft, Diharap Bisa Merintis Usaha
Kemudian Ferdian Yazid dari TII juga menanggapi, “Temuan ini seharusnya menjadi petunjuk langkah berikutnya yang harus diambil oleh pemerintah, baik itu Kementerian Hukum dan HAM, maupun kementerian sektor, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan oleh berbagai perusahaan itu.”
Menurut Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP, “Tantangan dalam verifikasi dapat dihadapi dengan memperkuat fungsi pertukaran informasi antara kementerian dan lembaga dan memberikan ruang pada publik untuk memberikan masukan terhadap data pemilik manfaat yang telah dilaporkan perusahaan.”