Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Ada 1.752 Surat Suara Rusak, Bawaslu Sleman Akan Awasi Pemusnahan

Iwan Nurwanto • Sabtu, 10 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi DIJ untuk Pemilu 2024, di Gudang Logistik KPU Kota Jogja, Senin  (8/1).
Pekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Provinsi DIJ untuk Pemilu 2024, di Gudang Logistik KPU Kota Jogja, Senin (8/1).

RADAR MALIOBORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menemukan sebanyak 1.752 surat suara Pemilu 2024 yang kondisinya rusak atau tidak layak. Lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu pun akan mengawasi proses pemusnahannya agar tidak disalahgunakan.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman diketahui menerima sebanyak 4.340.087 lembar surat suara. Dari jumlah tersebut kebutuhan surat suara untuk Pemilu 2024 mencapai 4.338.110 lembar dan 4.338.335 di antaranya sudah terlipat.

Selama proses sortir dan pelipatan surat suara, Arjuna menyatakan, pihaknya menemukan sebanyak 1.752 surat suara yang kondisinya rusak. Sehingga kemudian, untuk mengganti kerusakan surat suara itu penyelenggara pemilu mengambil dari sisa surat suara yang terlipat. Serta menerima pengiriman kembali dari percetakan yang ditunjuk oleh KPU RI.

“Penggantinya (surat suara rusak, Red) sudah diambil dari kelebihan yang sudah terlipat, kemudian percetakan juga sudah mengirimkan kekurangan surat suara ke KPU Sleman,” ujar Arjuna kemarin (9/2).

Arjuna menegaskan, bahwa Bawaslu Sleman juga bakal melakukan pengawasan ketat terhadap pemusnahan surat suara yang rusak tersebut. Sehingga kemudian surat suara yang tidak terpakai dalam Pemilu 2024 itu jelas dalam pertanggungjawabannya.

Sementara terkait dengan teknis pemusnahan surat suara rusak, menjadi kebijakan dari penyelenggara pemilu yang dalam hal ini KPU Sleman. Apakah nantinya akan dibakar atau dicacah-cacah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Bawaslu Sleman tentu tetap mengawasi proses pemusnahan surat suara yang rusak tersebut,” tegas Arjuna.

Dikonfirmasi terkait dengan pemusnahan surat suara rusak, Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama menyampaikan, pemusnahan surat suara dilakukan H-1 pemungutan. Yakni pada tanggal 13 Februari mendatang dengan cara dibakar. “Sesuai arahan KPU DIJ,” sebut Yuyud. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#bawaslu sleman #surat suara rusak