RADAR MALIOBORO - Masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Indonesia sebentar lagi akan berakhir.
Jokowi memimpin Indonesia selama 2 periode dari tahun 2014 hingga 2024.
Dilansir dari laman presidenri.go.id, pada periode ke dua, Jokowi bersama dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019.
Dan masa jabatan akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Selama dua tahun menjabat, Presiden Jokowi memberikan kontribusi penting bagi negara.
Meski, Jokowi merasakan segala macam kritik dan makian ketika memimpin Indonesia.
Lalu hadiah apa saja yang diterima presiden dan wakil presiden dari negara setelah pensiun? Yuk, simak!
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak dan Keuangan Administrasi, Presiden dan wakil presiden menerima berbagai macam penghargaan dan tunjangan di antaranya adalah:
1. Gaji pensiun per bulan yang besarnya mencapai 100 persen dari gaji pokok terakhir saat mereka menjabat yang diperkirakan sebesar Rp 30.240.000 untuk presiden dan Rp 20.160.000 untuk wakil presiden.
2. Mendapatkan pembiayaan rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian air, listrik dan juga telepon.
Lalu mereka juga mendapatkan seluruh pembiayaan perawatan kesehatan untuknya dan keluarganya.
3. Diberikan sebuah kediaman yang layak dengan perlengkap-perlengkapannya.
4. Mendapatkan tunjangan mobil dinas.
5. Mendapatkan fasilitas pengamanan dari paspampres.
Itulah kurang lebih penghargaan yang didapat oleh mantan-mantan presiden Indonesia setelah pensiun.
Kendati begitu, apakah realisasinya masih tetap dilakukan seperti aturan yang ada? Atau bentuk balas jasa ada yang berbeda?
Bagaimana pendapatmu sob?
Editor : Meitika Candra Lantiva