Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Dr. Usman Kansong, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa pengkajian ini perlu dilakukan meskipun sudah mendapat masukan dari UNESCO.
"Memang ada masukan dari UNESCO, tetapi kita harus mengkajinya lebih jauh," ujar Dr. Usman Kansong.
Ia menegaskan bahwa untuk membentuk DMS, pemerintah membutuhkan pijakan aturan berupa undang-undang.
"Seperti yang kita tahu, untuk membuatnya (undang-undang) dibutuhkan waktu yang lama," jelasnya.
Salah satu opsi bentuk DMS adalah seperti Dewan Pers, yang independen dan tidak berada di bawah pemerintah.
"Kalau di bawah pemerintah kan sudah ada Kemkominfo. Jadi untuk apa lagi ada lembaga yang baru," ujarnya.
Namun, Dr. Usman Kansong juga menyadari bahwa DMS yang independen harus mampu berhadapan dengan industri teknologi raksasa.
"Hanya negara yang mampu mengatasinya," ujarnya.
Berdasarkan UU yang ada, pemerintahlah dapat melakukan kontrol didunia digital, seperti kewenangan memblokir dan takedown.
Tetapi ada ketakutan yang disampaikan apabila dibentuknya lembaha DMS karena ditakutkan dapat membatasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Selama ini, Kemkominfo melakukan pengawasan dunia digital dengan dua mekanisme, yaitu prebunking dan debunking.
Prebunking adalah upaya mencegah atau meliterasi masyarakat, sedangkan debunking adalah kewenangan untuk negara meminta takedown sebuah konten/unggahan.
Kominfo perlu bekerjasama dengan berbagai platfrom digital supaya dapat berjalan dengan baik. Pembentukan DMS masih dalam tahap pengkajian dan belum ada keputusan final.
Namun, wacana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola media sosial di Indonesia.
Editor : Bahana.