Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Massa Aksi Kamisan Hentikan Pengiriman Surat kepada Presiden Setelah Pelantikan Prabowo

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Surat untuk Istana Negara & Presiden Jokowi ini adalah surat terakhir untuk Presiden RI terakhir yg @aksikamisan buat dan kirim.
Surat untuk Istana Negara & Presiden Jokowi ini adalah surat terakhir untuk Presiden RI terakhir yg @aksikamisan buat dan kirim.

RADAR MALIOBORO - Setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, massa Aksi Kamisan memutuskan untuk tidak lagi mengirimkan surat kepada Presiden.

Hal ini dipicu oleh dugaan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat terkait penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1998.

Maria Catarina Sumarsih, seorang aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan ibu korban tragedi Semanggi I, menyebut pengiriman surat kepada Prabowo akan sia-sia.

Wanita yang akrab disapa Sumarsih itu merupakan keluarga korban Semanggi I.

Dia kehilangan putranya, Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan Pada 13 November 1998.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa kasus penghilangan paksa atau penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998 termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Nah, siapa dalang pelakunya? Di masyarakat, beredar surat keputusan dewan perwira dan video tentang pemecatan Prabowo Subianto dari Kopassus karena membentuk tim mawar untuk melakukan penculikan aktivis Pro demokrasi," ujar Sumarsih.

"Ketika kami tahu latar belakangnya Prabowo seperti itu, rasa-rasanya untuk apa kami menuntut penyelesaian pelanggaran HAM berat itu kepada presiden?," katanya menambahkan.

JSKK selama ini rutin menyurati presiden sejak 18 Januari 2007 dalam setiap Aksi Kamisan, mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum.

Namun, dengan latar belakang Prabowo yang dinilai kontroversial terkait pelanggaran HAM, mereka merasa pesimis.

Selama ini, dalam setiap Aksi Kamisan, kelompok korban rutin mengirimkan surat kepada presiden untuk mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, terutama melalui jalur pengadilan.

Sejak Aksi Kamisan pertama digelar, JSKK telah mengirim 399 surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 476 surat kepada Presiden Jokowi.

Namun, surat bertanggal 17 Oktober 2024 akan menjadi yang terakhir, karena melihat latar belakang Prabowo Subianto, para aktivis HAM dan massa Aksi Kamisan memutuskan untuk berhenti mengirim surat.

Meskipun kemungkinan penyelesaian kasus semakin kecil, Sumarsih masih berharap lembaga seperti Komnas HAM dan Jaksa Agung dapat mendorong proses hukum melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

"Kami bisa mendorong, walaupun kami tidak membuat surat kepada Presiden tapi melalui Komnas HAM, melalui Jaksa Agung, kami akan mendorong agar melaksanakan undang-undang pengadilan HAM pasal 21 menyatakan bahwa Jaksa Agung bisa membentuk tim penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat," tutur Sumarsih.

Dia juga berharap presiden mematuhi sumpah jabatan dan bertindak adil bagi rakyat.

“Harapannya, presiden dan wakil presiden mematuhi sumpah presiden yang bunyinya 'Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa'," tuturnya.

"Kalau dia mengingkari ini, berarti dia bukan pemimpin tetapi dia adalah penguasa. Karena tidak berpihak kepada rakyat tetapi berpihak kepada penguasa yang mereka pilih melalui para anggota kabinetnya," kata Sumarsih menambahkan. (Dimas Dwi Prihatmoko)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Maria Catarina Sumarsih #pelanggaran ham berat #Prabowo Subianto #presiden #Massa Aksi Kamisan #aktivis pro demokrasi