Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Sekda dan Ajudan

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 27 November 2024 | 11:09 WIB

 

KPK Tetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.  (Kiri/RRI.co.id, Kanan/AI Freepik.com)
KPK Tetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Kiri/RRI.co.id, Kanan/AI Freepik.com)

RADAR MALIOBORO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Para terduga langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Gubernur Bengkulu tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/11/2024) pukul 14.33 WIB.

Saat dibawa, Rohidin tampak disamarkan dengan pakaian layaknya anggota polisi lalu lintas (polantas). Ia memilih bungkam saat awak media mencoba meminta keterangan terkait kasus ini.

Bukti OTT, Rp 7 Miliar Uang Tunai Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Barang bukti tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda:

1. Rp 32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
2. Rp 120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
3. Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
4. Sisanya ditemukan di lokasi-lokasi lainnya yang belum dirinci.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa Rohidin dan tujuh orang lainnya telah diamankan.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:

1. Rohidin Mersyah – Gubernur Bengkulu.
2. Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
3. Evriansyah (E) alias Anca – Ajudan Gubernur.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penerimaan uang suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di Bengkulu.

Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, mempertanyakan langkah KPK yang melakukan penangkapan di masa tenang Pemilu.

Menurutnya, hal ini dapat memengaruhi proses demokrasi, terutama karena Rohidin adalah calon petahana dalam Pilkada mendatang.

Namun, KPK menegaskan bahwa OTT dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat dan tidak berkaitan dengan agenda politik.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut lebih jauh aliran dana yang diduga melibatkan pejabat Pemprov Bengkulu lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang diamankan dan melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.*****

(Windu, Berbagai sumber)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tangkap tangan #tangkap tangan kpk #OTT KPK di Bengkulu