Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Karena Terbukti Sudah Menjabat Dua Periode

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 25 Februari 2025 | 22:30 WIB
(sumber foto: instagram @adeiiptasik)
(sumber foto: instagram @adeiiptasik)

RADAR MALIOBORO - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengambil keputusan penting dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz.

Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar ketentuan hukum terkait masa jabatan kepala daerah. Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dan tidak seharusnya kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya pada periode 2016-2021. Namun, setelah Bupati saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, Ade Sugianto naik menggantikannya sebagai Bupati pada tahun 2018. Pada Pilkada 2020, Ade kembali terpilih dan dilantik untuk masa jabatan 2021-2024.

Menurut pihak pemohon, masa jabatan tersebut sudah memenuhi kriteria dua periode karena Ade telah menjalankan tugas sebagai Bupati selama lebih dari setengah periode pertama dan menyelesaikan periode kedua secara penuh.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah seharusnya dihitung sejak pelantikan. Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang yang telah menjabat lebih dari 2,5 tahun dalam satu periode dihitung sebagai satu periode penuh.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa Ade Sugianto telah memenuhi batas maksimal dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Dengan putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk:

1. Membatalkan pencalonan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
2. Melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3.
3. Melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MK ini memberikan dampak besar terhadap jalannya Pilkada Tasikmalaya 2024. Dengan diskualifikasi pasangan Ade-Iip, dinamika persaingan dalam pemilihan akan berubah secara signifikan. Selain itu, keputusan ini juga menjadi preseden penting dalam menegakkan aturan mengenai masa jabatan kepala daerah di Indonesia.

Kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap batasan masa jabatan kepala daerah agar tidak terjadi pelanggaran dalam sistem demokrasi. Dengan adanya keputusan ini, MK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu serta memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat Tasikmalaya kini menanti langkah selanjutnya dari KPU dan para kandidat yang masih bersaing dalam Pilkada 2024. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat daerah lainnya untuk memahami dan menaati batasan masa jabatan guna menghindari sengketa hukum di masa mendatang.

(Adinda Tyas Ramadhani)

Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22975

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Menjabat #dua periode #calon bupati #tasikmalaya #Diskualifikasi