RADAR MALIOBORO - Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (FWLS), mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Sidang Kode Etik Polri yang berlangsung pada 17 Maret 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri atas tindakan asusila.
Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan, penyalahgunaan narkoba, dan rekaman, penyimpanan, hingga penyebaran video pelecehan seksual.
Proses sidang yang berlangsung ini diawasi oleh Kompolnas untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Pelanggaran serius yang terbukti dilakukannya membuatnya diberi sanksi berupa sanksi etik pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela, dan sanksi administratif dengan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.
Tersangka FWLS tidak serta merta menerima keputusan sidang begitu saja, ia mengajukan banding sesuai dengan Peraturan Polri No 7 Tahun 2022.
Adapun proses pengajuan banding ini dengan dibentuknya komisi banding terlebih dahulu dari pihak Polri.
Hal ini bertujuan untuk meninjau lebih jauh sebelum memutuskan permohonan banding.
Selain itu, proses ini akan diawasi oleh pihak Kompolnas dan Kementrian PPPA, Kementrian Sosial, KPAI dan kementrian setempat guna memastikan semua tahapannya diikuti dengan benar.
Status sementara kasus ini, tersangka AKBP FWLS di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Adapun identitas korban atas pelanggarannya melibatkan empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur dan satu wanita berusia 20 tahun.
Hingga saat ini, korban masih memerlukan dan diberikan pendampingan secara psikologis.
Melalui kasus ini, Polri memberikan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan kekerasan seksual terhadap korban.
Di sisi lain, kolaborasi dengan kementrian terkait juga mendukung perlindungan hukum bagi korban.
Upaya demi upaya akan terus dilakukan agar tidak mencederai hak-hak perempuan dan anak-anak di bawah umur. (Umi Jari Widayah)
Editor : Meitika Candra Lantiva