RADAR MALIOBORO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2025).
Revisi ini mencakup beberapa perubahan signifikan, yakni penambahan jabatan sipil untuk prajurit aktif pada perubahan Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya 10.
Misalnya, di Kejaksaan Agung, prajurit TNI aktif dapat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Revisi ini juga mencakup penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI, meskipun detail spesifik mengenai perubahan usia pensiun tidak dijelaskan dalam sumber yang tersedia.
Kekhawatiran tentang Kembalinya Dwifungsi ABRI
Sejumlah kalangan khawatir bahwa revisi ini dapat menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan politik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat melemahkan supremasi sipil dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti bahwa perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dan perubahan usia pensiun dapat menghambat regenerasi dalam tubuh TNI.
Bantahan dari Pemerintah dan DPR
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Ketua DPR, Puan Maharani, menepis anggapan bahwa RUU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, dengan menyatakan bahwa revisi ini justru membatasi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah mengedepankan supremasi sipil dalam revisi UU TNI, sehingga tidak ada pengembalian dwifungsi ABRI atau TNI.
Aksi Penolakan dari Masyarakat Sipil
Menjelang pengesahan, terjadi gelombang aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Mereka menilai bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup dan dapat mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah terjadi di masa Orde Baru.
Perwakilan mahasiswa dari Universitas Trisakti juga menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, menolak pengesahan RUU TNI yang mereka anggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Meskipun terdapat berbagai kritik dan penolakan, DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI dengan harapan dapat memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan di era modern. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva