RADAR MALIOBORO - Usulan penurunan potongan komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mengemuka sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi.
Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan pandangan yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.
Dalam acara diskusi publik bersama media antara Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan perwakilan aplikasi transportasi online pada 19 Mei 2025 di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Menhub merespons tuntutan ojek online (ojol) untuk menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
Dudy mengatakan sebenarnya bisa saja mengabulkan tuntutan itu. Namun, dia ingin mendengar pendapat perusahaan terlebih dulu. "Bisa enggak diturunin? Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani (aturan yang menurunkan potongan menjadi) 10 persen," kata Dudy saat berdiskusi dengan perwakilan empat perusahaan transportasi online di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5).
Dalam diskusi itu, dia mendengar pertimbangan dari empat perusahaan transportasi online. Sebagian besar menggunakan potongan 20 persen untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis.
"Kita juga harus melihat bahwa ekosistem yang ada sekarang ini ini harus dijaga keseimbangannya," ujarnya. "Bagaimana caranya supaya pengemudi tetap stay, customer tetap stay, kemudian jaringan ekosistemnya tetap berjalan dengan baik, ini penting," ujar Dudy.
Dia tak memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak tuntutan ojol. Dudy mengatakan hendak mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk para driver ojol.
Komisi 20 persen ini merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital yang sudah menjadi ekosistem kompleks dan berpengaruh luas. Potongan tersebut membiayai infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM.
Jika komisi dipaksa turun ke 10 persen, dampaknya bukan hanya pendapatan pengemudi yang berkurang, tetapi juga berdampak pada UMKM yang mengandalkan layanan pesan-antar. Penurunan komisi memaksa platform mengurangi subsidi pengiriman dan subsidi untuk kenaikan kendaraan mitra driver.
Akibatnya, harga layanan bagi pelanggan naik, sehingga permintaan berkurang. Penurunan permintaan ini menyebabkan pendapatan pengemudi dan omzet UMKM menurun secara signifikan. Aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi (driver ojol).
Disampiakan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, Grab Indonesia selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi 20% hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza.
Tirza mengatakan saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.
Senada, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sesuai dengan aturan kemenhub yaitu 15%+5%.
“Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Itu besar 20% untuk promo pelanggan adalah komposisi paling besar [komisi itu] adalah diskon untuk pelanggan,” jelasnya.
Catherine juga mengatakan jika tuntutan menurunkan komisi menjadi 10% akan berdampak pada pendapatan mitra.
Hal tersebut merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit. “Terkait potongan 20% ke 10%, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20%,” jelasnya.
Editor : Heru Pratomo