Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan APPA NTT, Asti Laka Lena, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama komisi III DPR RI di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5).
Asti menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan integritas institusi penegak hukum.
Ia menyoroti bahwa kasus ini dapat menjadi gerbang dari permasalahan yang lebih luas di NTT.
“Di sisi lain, kasus AKBP Fajar menjadi gerbang untuk membuka fenomena gunung es, menjadi kunci pembuka kotak pandora fenomena kejahatan seksual yang terjadi di NTT dan mungkin ini juga fenomena yang terjadi di Indonesia,” ujar Asti.
Data yang dihimpun oleh APPA NTT menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTT terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2010.
Asti mengungkap, berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) NTT, bahwa terdapat sekitar 400 pengaduan kasus kekerasan sepanjang tahun 2024. Hingga Maret 2025, sudah terdapat 139 laporan kasus serupa.
“Ini belum angka yang sebenarnya, karena tadi kita sampaikan bahwa ini adalah fenomena gunung es pasti masih banyak kejadian-kejadian yang tidak terlaporkan atau mungkin juga dari masyarakat belum melaporkannya,” tambah Asti.
Ia juga menyebut bahwa 75 persen dari total 3.052 narapidana di Nusa Tenggara Timur hingga tahun 2025 merupakan pelaku kejahatan seksual, yang menurutnya menunjukkan bahwa provinsi NTT berada dalam kondisi darurat kejahatan seksual.
“75 persen dari 3.052 narapidana di NTT sampai dengan tahun 2025 ini merupakan pelaku kejahatan seksual,” terang Asti.
Dalam kesempatan yang sama, Asti juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap AKBP Fajar menjadi perhatian serius, dan karena itu APPA NTT meminta Komisi III DPR RI agar turut mengawal dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Ini yang kami harapkan, yang kami sampaikan kepada Bapak Pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat bahwa dari APPA NTT meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini, yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025,” ujar Asti.
“Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal, dan hukuman kebiri kimia, serta melindungi korban, keluarga korban dan para saksi,” tegasnya.
Penulis: Fadel Muhammad
Editor : Bahana.