RADAR MALIOBORO - Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, mulai Senin, (2/6/2025).
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi di masing-masing instansi.
Dasar hukum pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Hingga awal Juni, sebagian instansi pemerintah pusat telah memproses Surat Perintah Membayar (SPM).
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah masih menyelesaikan proses penyesuaian anggaran.
Dengan demikian, pencairan penuh ditargetkan selesai paling lambat pada akhir Juni atau awal Juli 2025.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses bertahap tidak mempengaruhi hak penerima.
“Semua penerima akan mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan. Proses pencairan dilakukan mengikuti kesiapan dokumen dan sistem masing-masing instansi,” ujar perwakilan DJPb.
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), tanpa perlu pengajuan ulang.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Gelar Kembali Kompetisi Karya Jurnalistik
Komponen pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan juga telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji ke-13 diberikan untuk mendukung kebutuhan pengeluaran ASN menjelang tahun ajaran baru dan sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
Serta, mendukung pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada semester kedua 2025. (Tri Advent Sipangkar)
Editor : Meitika Candra Lantiva