Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

DPR RI Ingatkan Satgas Cukai Jangan Rugikan Industri Rokok Skala Kecil

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 24 Juli 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok.

RADAR MALIOBORO - Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mengingatkan agar keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2025 tidak menjadi tekanan tambahan bagi pelaku industri hasil tembakau berskala kecil dan menengah.

Eric menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan Satgas, tetap mempertimbangkan dampak ekonomi.

khususnya terhadap produsen kecil yang berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja dan terganggunya roda ekonomi di daerah.

“Kalau regulasi terlalu memberatkan usaha kecil-menengah, dampak negatif berantai bisa terjadi, dan hal itu bertentangan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Eric pada Senin (21/7/2025) dikutip dari Radar Surabaya.

Ia juga mendesak agar pengawasan dilakukan secara proporsional dan tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil.

Menurutnya, perusahaan besar juga perlu diaudit secara rutin karena masih banyak yang kurang transparan dalam pelaporan.

Selain itu, Eric mendorong pemerintah untuk menyediakan regulasi pendukung, termasuk kemudahan dalam pengurusan pita cukai serta harga yang lebih terjangkau bagi industri kecil, sehingga mereka dapat mematuhi aturan tanpa mengalami kesulitan berlebihan.

Lebih lanjut, Eric mencontohkan kontribusi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) rokok di Pamekasan, Madura, yang turut membantu pembangunan infrastruktur jalan.

Melansir Radar Surabaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PURR) Pamekasan, Amin Jabir, membenarkan bahwa lima perusahaan rokok lokal telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan jalan kabupaten dengan pendampingan teknis dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur CISSI, Agus Surono, menegaskan bahwa industri rokok skala kecil menyerap lebih dari 600 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk jutaan lainnya di sektor distribusi.

Ia menekankan bahwa keberadaan usaha rokok kecil dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945.

Agus juga mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Oktavian Marionoven L)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#industri rokok #Satgas Cukai #dpr ri #Skala kecil #direktorat jenderal bea dan cukai #kementerian keuangan #dampak ekonomi