Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Disaksikan Menkum, Persoalan Royalti Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Bahana. • Senin, 11 Agustus 2025 | 21:24 WIB

Photo
Photo
RADAR MALIOBORO - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses sebagai pemegang merek Mie Gacoan terkait sengketa hak cipta pada Jumat (08/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian.

PT MBS juga telah memenuhi kewajiban membayar royalti kepada LMK SELMI.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi contoh positif bagi penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual khususnya bagi para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetap lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah - mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual.” Ujar Supratman ketika di Bali dengan didampingi I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Direktur PT Mitra Bali Sukses, dan Ramsudin Manulang, LMK SELMI.

Menteri Hukum, Supratman Adi Agtas mengungkapkan Kemenkum mendukung transparasi pemungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional dan akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum yang baru guna mengatur perihal pemungutan royalti tersebut.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” Kata Supratman

Kemudian ia menegaskan bahwa royalti bukan hanya sekedar pajak karena seluruhnya diberikan kepada pihak yang berhak menerima, sehingga tidak ada yang royalti yang masuk ke pemerintah.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” Ungkapnya.

Menteri Hukum tersebut menyebutkan LMK maupun LMK Nasional memperoleh royalti di Indonesia masih rendah yakni Rp270 miliar, apabila dilihat jumlah penduduknya lebih banyak dibandingkan negara Malaysia.

Maka dikatakan jauh di bawah Malaysia yang mampu mencapai Rp600-700 miliar setiap tahun.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” Ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta usai laporan LMK SELMI, hingga akhirnya sengketa tersebut dimediasi oleh Kanwil Kemenkum Bali sebagai tujuan untuk mendapat kesempatan damai.


Penulis : Putri Endina Eka Cahyani

 

Editor : Bahana.
#LMK Selmi #Mi Gacoan