RADAR MALIOBORO - Kasus dugaan korupsi dana haji belakangan mencuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penyalahgunaan kuota haji tahun 2024 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, berdasarkan hasil audit internal lembaga tersebut.
Perkara ini menambah daftar panjang masalah pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Sebelumnya, dua mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar (2006) dan Suryadharma Ali (2014), juga pernah terjerat kasus serupa.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah memanggil sejumlah saksi dan mencegah beberapa orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa kasus korupsi haji terus berulang?
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, persoalan utamanya adalah lemahnya pengawasan.
“Relasi kuasa yang timpang membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono.
Ia menilai mekanisme kontrol internal terkait pembagian kuota haji tidak cukup ketat.
Padahal, Indonesia pernah memiliki Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Namun, KPHI dibubarkan pada 2018 dengan alasan efisiensi, meninggalkan pengawasan haji hanya pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Kementerian Agama sendiri dikenal sebagai salah satu kementerian dengan anggaran terbesar.
Tahun ini, dana yang dikelolanya mencapai Rp66,2 triliun, menempati posisi kelima setelah Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
ICW mencatat, sepanjang 2019–2023 terdapat sembilan kasus korupsi yang melibatkan kementerian ini.
Menanggapi kasus terbaru, Wakil Menteri Agama Raden Muhammad Syafi’i menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK.
“Kami sebagai warga negara harus membantu aparat penegak hukum,” ujarnya pada 13 Agustus lalu.
Kini, publik menanti langkah pemerintah.
Apakah sistem pengawasan haji akan benar-benar diperkuat, atau kasus ini kembali menjadi bagian dari catatan kelam korupsi di kementerian yang mengelola dana jumbo tersebut. (Jihan Pertiwi)