Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Sri Mulyani 2026 Tak Ada Pajak Baru, UMKM dan Rakyat Kecil Tetap Dilindungi

Bahana. • Rabu, 3 September 2025 | 23:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

RADAR MALIOBORO  – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada 2026.

Meski kebutuhan belanja negara tahun depan cukup besar, beban masyarakat tetap dijaga agar tidak bertambah.

Dalam rapat kerja virtual bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9), Sri Mulyani menegaskan bahwa target pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun pada APBN 2026 akan dicapai lewat penguatan kepatuhan dan perbaikan sistem perpajakan, bukan dari pungutan baru.

“Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap berpihak pada kelompok rentan.

UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun dibebaskan dari pajak penghasilan.

Sedangkan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya dikenai pajak final 0,5 persen.

Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun juga tidak dipungut pajak.

Selain itu, perbaikan sistem perpajakan juga dilakukan melalui Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak, memperkuat pertukaran data, hingga menyamakan perlakuan transaksi digital dan konvensional.

Dengan langkah ini, Sri Mulyani berharap penerimaan negara tetap terjaga, keadilan pajak meningkat, dan masyarakat merasa lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya.

Penulis: Syafarina Nurul Insania

Editor : Bahana.
#pajak #menteri kuangan sri mulyani