RADAR MALIOBORO – Kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), yang selama bertahun-tahun dikenal masyarakat sebagai parkiran utama di jantung Kota Yogyakarta, kini beralih fungsi.
Sejak Mei 2025 lalu, lahan seluas 6.093 meter persegi itu resmi ditutup, dan mulai 2 Juni 2025, proses pembongkaran bangunan dimulai secara bertahap untuk penataan ulang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Parkiran ABA sebelumnya menjadi titik penting bagi wisatawan yang hendak mengakses kawasan Malioboro.
Ribuan kendaraan setiap hari keluar masuk lokasi tersebut, menjadikannya simpul strategis dalam mendukung pariwisata.
Namun, tingginya intensitas penggunaan kawasan ini juga menimbulkan persoalan tata ruang dan kepadatan.
Kini, kebijakan baru Pemerintah Kota Yogyakarta mengarahkan fungsi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur perkotaan dengan pelestarian lingkungan sekaligus memperkuat identitas budaya.
Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Protes Di Depan Gedung DPR, Hadirkan Juru Bahasa Isyarat
Pembongkaran dimulai dari pelepasan atap, dilanjutkan dengan pembersihan struktur bangunan. Saat ini, lahan hampir selesai dibongkar.
Menariknya, material hasil pembongkaran tidak dibuang sia-sia.
Batu, kayu, dan logam yang dikumpulkan akan didaur ulang untuk mendukung proyek redesain TKP Ketandan, sebuah area parkir lain di pusat kota.
Langkah ini mencerminkan prinsip reuse dan sustainable development, sejalan dengan visi pembangunan berwawasan lingkungan yang kini didorong pemerintah daerah.
Sekitar 55 persen area akan ditanami pohon endemik khas Yogyakarta yang memiliki makna filosofis sekaligus simbolis.
Keberadaan pohon-pohon tersebut bukan hanya memperindah, tetapi juga menjadi pengingat nilai-nilai budaya lokal.
Transformasi ini diproyeksikan memberi banyak manfaat.
Selain mempercantik wajah koridor Malioboro, RTH ABA juga akan berfungsi sebagai ruang publik yang inklusif, area resapan air, sekaligus paru-paru kota.
Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan budaya, olahraga, maupun sekadar ruang rekreasi.
Lebih jauh, RTH ini juga memperkuat peran kawasan Abu Bakar Ali sebagai penyangga Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, dan kualitas hidup warga. (Noval Sukri Hamdhani)
Editor : Meitika Candra Lantiva