RADAR MALIOBORO - Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) kini bisa bernapas lega. Pencarian bansos Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga periode Juli-September 2025 telah dimulai secara bertahap.
Kabar gembiranya, pencairan ini juga berbarengan dengan bantuan pendidikan melalui Progam Indonesia Pintar (PIP), dengan nominal tertinggi mencapai Rp 1,8 juta.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan Mandiri. Di beberapa daerah yang sulit dijangkau, penyaluran juga dilakukan melalui kantor Pos Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai pelosok.
Rincian Bantuan yang Cair Bulan Ini
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan kali ini mencakup beberapa program penting.
1. PKH Tahap 3
Bantuan PKH dicairkan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025. Jumlah yang diterima setiap KPM berbeda, tergantung pada kategori anggota keluarga:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
Anak Usia Dini: Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
2. BPNT Tahap 3
Bansos BPNT yang dicairkan adalah untuk periode tiga bulan, yaitu Juli-September, dengan total Rp 600.000 per KPM. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
3. Bantuan Pendidikan PIP
Selain bansos reguler, bantuan pendidikan PIP termin kedua juga mulai dicairkan. Besaran bantuannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:
Siswa SD: Rp450.000
Siswa SMP: Rp750.000
Siswa SMA/SMK: Hingga Rp1,8 juta per tahun.
Diharapkan, pencairan dana bansos bisa terselesaikan sebelum tanggal 30 September 2025 dan bagi KPM bisa melakukan pengecekan saldo secara berkala.
Sementara itu, untuk KPM pemegang KKS terbaru peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih atau KPM baru hasil validasi terakhir hingga saat ini belum dicairkan, baik PKH maupun BPNT.
Namun pencairan bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara bersamaan untuk tahap yang kedua dan tahap ketiga.
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin