RADAR MALIOBORO – Surat pernyataan bermaterai yang dikeluarkan oleh MTsN 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kegaduhan di kalangan orang tua dan masyarakat. Pasalnya, surat tersebut memuat gangguan pencernaan alergi, hingga denda Rp 80 ribu jika peralatan makan hilang atau rusak.
Surat yang sempat viral di media sosial ini juga menyatakan bahwa orang tua atau wali murid tidak dapat menuntut pihak sekolah apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, selama prosedur sudah dijalankan sesuai standar.
Menanggapi hal tersebut, Humas MTs Negri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang sempat beredar pada Jumat, (12/9/2025). Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut telah ditarik pada hari yang sama setelah menuai sorotan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Brebes menyatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah berkoordinasi dengan mereka sebelum menerbitkan surat pernyataan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) brebes, Arya Dewa Nugroho. Ia menegaskan bahwa surat bermasalah itu tidak berasal dari pihak BGN maupun penyedia, SPPG Pasarbatang.
Arya Dewa menjelaskan bahwa perjanjian resmi antara penyedia dan penerima manfaat program MBG tidak pernah mencantumkan poin-poin yang memberatkan orang tua seperti dalam surat yang beredar. Perjanjian standar BGN hanya memuat komitmen untuk menyelesaikan masalah secara internal apabila terjadi insiden. Ia menduga mungkin pihak madrasah kurang yakin sehingga membuat format sendiri.
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin