Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Gaji ASN hingga TNI-Polri Naik! Prabowo Ubah Program Kerja untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 19 September 2025 | 21:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

RADAR MALIOBOR – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengubah sejumlah program kerja pada pemerintahan tahun 2025. Salah satu perubahan besar yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Isi dari Peraturan Presiden tersebut adalah Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri serta pejabat negara.

Perpres 79/2025 tersebut ditandatangani Prabowo pada tanggal 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).

Ketentuan mengenai kenaikkan gaji ASN ini tercantum dalam bagian lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Ketentuan tersebut tercatat dalam lampiran Perpres pada bagian 8 Program Hasil Terbaik Cepat.

8 Program Kerja Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025:
1. Memberi Makan Gratis Bergizi (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan Kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengfkap berkualitas di Kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa daerah dan nasional.

Hal ini merupakan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, pasalnya dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, rencana kenaikan gaji pejabat negara belum dicantumkan.

(Hanifah Okta Romadhoni)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#asn #menaikkan gaji ASN #menaikkan gaji aparatur sipil negara #aparatur sipil negara