Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasional 25 Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng akibat Pelanggaran Reklamasi

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 24 September 2025 | 22:58 WIB
Pelaksana Tugas Sekda Kalimantan Tengah, Leonard S.Ampung.
Pelaksana Tugas Sekda Kalimantan Tengah, Leonard S.Ampung.

RADAR MALIOBORO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas pada 22 September 2025 dengan menghentikan sementara operasional 25 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) akibat dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi pascatambang. Keputusan ini muncul setelah pemerintah memberikan tiga surat peringatan administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut sejak akhir tahun 2024 hingga Agustus 2025, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan tambang diwajibkan untuk memenuhi standar reklamasi dan menjaga lingkungan pascatambang.

Penghentian ini tidak hanya mencakup larangan aktivitas produksi, tetapi juga menempatkan kewajiban pada perusahaan untuk menjaga dan memantau kondisi lingkungan di area operasional mereka selama masa penghentian. Sanksi ini baru akan dicabut setelah perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa perusahaan yang terkena sanksi termasuk PT Berkah Kerja Bersama, PT Borneo Bara Prima, dan PT Cakra Andatu Sukses.

Reaksi dari pemerintah daerah juga cukup beragam. Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, menekankan bahwa mereka belum menerima informasi resmi mengenai perusahaan yang terkena sanksi dan akan segera melakukan pengecekan serta koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu lingkungan dan industri.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, memberikan dukungan terhadap tindakan tegas Kementerian ESDM. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi, adalah hal yang mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Penghentian operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang ada. Kementerian ESDM juga sebelumnya telah menghentikan operasi 190 perusahaan tambang di berbagai daerah atas masalah jaminan reklamasi. Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan lingkungan pascatambang dapat dilaksanakan dengan lebih baik, sehingga dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat dapat diminimalisir.

(Laeli Musfiroh)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#batubara #kalimantan #esdm #tambang