RADAR MALIOBORO – Pemerintah daerah di Aceh mengambil tindakan tegas dengan mencoret ratusan warga dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum syariah yang berlaku di Aceh serta untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Keputusan pencoretan ini didasari oleh hasil verifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data menunjukkan bahwa sejumlah penerima PKH menggunakan dana bantuan yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga justru untuk bermain judi online.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Lhokseumawe, Azwar Zakaria, menjelaskan bahwa data penerima yang terdeteksi bermain judi online diperoleh melalui sistem aplikasi berdasarkan laporan PPATK. Pemeriksaan tidak hanya menyasar penerima bansos utama, tetapi juga seluruh anggota rumah tangga dalam satu kartu keluarga. Jika ada indikasi transaksi judi online, maka status penerima dapat dievaluasi. Jumlah warga yang dicoret dari daftar penerima PKH bervariasi di setiap wilayah, dengan Simeulue mencatat 95 orang, Aceh Jaya sekitar 50 kartu keluarga, Lhokseumawe 100 orang, Aceh Barat lebih dari 100 keluarga penerima manfaat, dan Pidie Jaya puluhan kartu keluarga.
Keputusan pemerintah ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah tegas tersebut karena dianggap sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya Aceh. Namun, ada juga yang menyayangkan karena khawatir akan berdampak pada kesejahteraan keluarga penerima yang dicoret. Datok Penghulu Kampung Kesehatan, Syariful Alam, mengungkapkan keprihatinannya karena pencoretan ini berimbas terhadap keluarga dan mengingatkan agar ibu-ibu mengawasi anak laki-lakinya agar tidak terlibat judi online. Para koordinator PKH mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan program.
Pemerintah Aceh berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran PKH dan program bantuan sosial lainnya. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai bahaya judi online serta pentingnya memanfaatkan bantuan sosial secara bertanggung jawab. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait penyaluran bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem, menegaskan dukungannya terhadap penghentian bantuan sosial bagi mereka yang terlibat judi online, menyatakan bahwa sebagian besar penerima yang terlibat judi online tidak menyanggah data dari Kemensos RI. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
(Laeli Musfiroh)
Editor : Iwa Ikhwanudin