RADAR MALIOBORO – Nama Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama Pertamina, kembali mencuat dalam pemberitaan nasional setelah disinggung dalam dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina periode 2011-2021.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyebut nama Nicke dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum masuk ke ruang pemeriksaannya.
Menurut Hari, keduanya dianggap “bertanggung jawab” atas kebijakan LNG tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas bahwa tudingan seperti itu harus disampaikan di ruang pemeriksaan resmi, bukan di depan publik.
Nicke Widyawati sendiri lahir pada 25 Desember 1967 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia menamatkan pendidikan sarjana di Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), lalu meraih gelar magister Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran pada 2009.
Kariernya menanjak di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Rekayasa Industri, PT Mega Eltra, hingga PLN, di mana ia menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis I. Pada 30 Agustus 2018, ia resmi dilantik sebagai Direktur Utama Pertamina menggantikan Elia Massa Manik.
Selama lebih dari enam tahun memimpin, Nicke dikenal sebagai salah satu perempuan paling berpengaruh di industri energi nasional. Namanya sempat masuk dalam daftar Most Powerful Women versi Fortune dan Forbes.
Kronologi kasus LNG yang menyeret nama Nicke sendiri telah terungkap dalam konstruksi perkara KPK. Awalnya, pada tahun 2013 dan 2014, Pertamina melakukan pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc asal Amerika Serikat.
Kontrak itu kemudian digabungkan untuk tahun 2015, dengan jangka waktu 20 tahun hingga 2039. Saat itu, Indonesia sebenarnya sedang mengembangkan potensi gas di Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan beberapa blok gas di Kalimantan. Namun, impor LNG justru dilakukan tanpa analisis, izin, dan persetujuan yang semestinya.
Menurut KPK, dua pejabat Pertamina, yakni Yenni Andayani (Direktur Gas Pertamina 2014–2018) dan Hari Karyuliarto (eks Direktur Gas Pertamina), menyetujui pengadaan LNG tanpa persetujuan RUPS maupun komisaris, padahal kontrak itu bersifat jangka panjang dan bernilai material. Mereka juga tidak menyiapkan kontrak “back to back” di dalam negeri, sehingga LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian pembeli. Bahkan, impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Fakta lainnya, LNG yang dibeli tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari produk gas domestik. Akibatnya, negara ditaksir menanggung kerugian hingga 113,8 juta dolar AS.
KPK menahan Hari dan Yenni pada 31 Juli 2025, setelah sebelumnya menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 2023. Karen kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, Nicke belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya tetap sebagai saksi. Publik dan media kini banyak menunggu apakah KPK akan melakukan panggilan ulang terhadap Nicke.
(Maulina)
Editor : Iwa Ikhwanudin