RADAR MALIOBORO – Rapat paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan ketetapan baru ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Perubahan tersebut sekaligus menandai pergeseran peran lembaga yang selama ini mengurusi urusan perusahaan milik negara.
BP BUMN nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga bertugas mengelola saham seri A dwiwarna milik negara.
Substansi Perubahan
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam UU yang baru disahkan ini.
Antara lain Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN.
Penataan induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara.
Bahkan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Hal ini sebagaimana Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Hingga, penghapusan ketentuan lama soal status anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara BP BUMN dengan lembaga investasi Danantara.
Anggota Komisi VI, Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa meski mengalami perubahan nama dan fungsi, orientasi utama BUMN harus tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan, termasuk peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawasi keuangan perusahaan negara.
Perubahan ini sekaligus merevisi puluhan pasal dalam UU sebelumnya, dan diharapkan mampu membawa tata kelola BUMN ke arah yang lebih profesional dan transparan. (Bima Samudra)
Editor : Meitika Candra Lantiva