RADAR MALIOBORO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah daerah yang diduga sebagai pusat produksi rokok ilegal menjadi kawasan industri. Hal ini diungkapkan saat kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur. Menkeu Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap pabrik-pabrik rokok ilegal melalui pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang lebih intensif di daerah-daerah yang dicurigai menjadi pusat produksi rokok ilegal.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pelaku usaha kecil yang merasa kesulitan dalam mendapatkan pita cukai resmi, yang mendorong mereka memproduksi rokok ilegal. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang taat membayar cukai.
"Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi (rokok) ilegal di dalam negeri," tutur Purbaya.
Menkeu Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kedua bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usaha mereka. Produsen rokok ilegal yang bersedia pindah ke KIHT akan mendapatkan fasilitas untuk memiliki rantai produksi rokok yang legal hingga dapat membeli pita cukai hasil tembakau (CHT) yang terjangkau.
"Mungkin ada pemutihan juga ya, yang ke belakang dosanya diampuni," ungkap Purbaya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan merancang skema pengenaan cukai yang tepat bagi produsen rokok ilegal atau perusahaan kecil agar dapat bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.
"Jadi kita akan menciptakan pasar yang fair untuk industri besar maupun kecil sehingga semua bisa hidup. Yang penting lapangan kerja tetap terjaga tapi bayarnya ya bayar lah jangan enggak bayar," ujar Purbaya.
Rencana Menkeu Purbaya ini menuai kritik dari kalangan ekonom. Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) menilai rencana ini aneh dan kontradiktif, terutama karena pemerintah selama ini menaikkan cukai rokok dengan alasan melindungi kesehatan masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa rokok ilegal belum tentu memenuhi persyaratan Badan POM dan mengandung racun kimia.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyambut baik rencana Kementerian Keuangan untuk membantu menuntaskan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Jekulo, Kudus. Pembangunan SIHT diharapkan dapat menampung pelaku industri rokok sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
(Laeli Musfiroh)
Editor : Iwa Ikhwanudin