RADARJOGJA – Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan kebijakan baru untuk mencampurkan etanol sebanyak 10 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah menuju penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan impor BBM.
Dalam keterangannya pada awal 7 Oktober 2025, Bahlil menjelaskan bahwa rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya dalam negeri, seperti etanol yang berasal dari tebu dan singkong.
“kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10)”. Kata Bahlil di Jakarta pada Selasa (7/10) dikutip dari jawa pos.
Rencana tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia setelah kesiapan industri etanol dalam negeri terpenuhi.
Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara juga menyatakan dukungannya dan siap melakukan uji coba teknis untuk memastikan kualitas campuran etanol sesuai dengan standar nasional.
Bahlil menjelaskan bahwa secara teknis, BBM dengan campuran etanol hingga 20 persen masih aman digunakan pada kendaraan bermotor, namun pemerintah akan memulai dari kadar 10 persen (E10) untuk tahap awal.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi emisi karbon, meningkatkan nilai ekonomi hasil pertanian, serta mempercepat transisi energi bersih yang menjadi target pemerintah menuju net zero emission pada 2060.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa kendaraan bermotor di Indonesia pada dasarnya sudah dirancang untuk dapat menggunakan BBM dengan campuran etanol hingga 20 persen.
Ia juga menjelaskan bahwa Pertamina kini tengah melakukan uji coba pasar untuk bahan bakar berbasis etanol melalui produk Pertamax Green 95, yang menggunakan Pertamax sebagai bahan dasar. Produk ini termasuk dalam kategori BBM non-PSO, atau bahan bakar yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani