RADAR MALIOBORO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali tegaskan terkait larangan impor pakaian bekas (thrift).
Penghapusan barang thrift sudah dilakukan di beberapa platform e-commerce.
Kebijakan ini diambil untuk menghidupkan kembali industri tekstil dan garmen dalam negeri yang selama ini terganggu oleh masuknya barang impor murah tanpa regulasi yang jelas.
Regulasi terkait larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pakaian bekas termasuk kategori barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 6309.00.00.
Namun praktik penjualan pakaian thrift masih marak terjadi karena tingginya permintaan pasar, terutama di kalangan anak muda.
Sementara itu, sejumlah penjual thrift menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Mereka menilai aturan tersebut menutup mata pencaharian utama yang selama ini menjadi sumber penghasilan sehari-hari.
Dalam sebuah unggahan video di akun TikTok @superthrift7, penjual menyatakan siap berhenti dari usaha thrift jika pemerintah juga tegas memberantas praktik korupsi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol), dan barang impor dari China.
Sejumlah warganet juga menilai produk impor murah dari Tiongkok menjadi penyebab sulitnya produk lokal bersaing di pasar.
“Yang bikin ancur itu produk China yang murah, bukan thrift. Thrift sudah ada puluhan tahun,” tulis akun @arsip.story di kolom komentar.
Baca Juga: Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik, Status Keanggotaan DPR RI Dipulihkan
Selain alasan ekonomi, banyak penjual thrift menilai bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas seharusnya diimbangi dengan solusi konkret dari pemerintah, seperti pelatihan usaha atau dukungan untuk beralih ke usaha lokal.
Meski demikian, pemerintah menegaskan impor pakaian bekas dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta membawa risiko kesehatan karena tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai.
Pemerintah juga berupaya memperkuat industri fashion lokal agar lebih kompetitif di pasar domestik.
“Guys ini salah satu proses pemulihan eknomi kita, jadi please jangan terlalu dihujat,” tanggapan lain datang dari akun @itsnoturminee.
Melalui kebijakan ini, diharapkan agar pangsa pasar domestik tekstil dan garmen segera meningkat sehingga lapangan pekerjaan dapat berkembang dan daya saing produk lokal semakin kuat. (Zulaihatul Asfia)