RADAR MALIOBORO – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, disambut lega oleh banyak pihak. Namun di balik kabar baik itu, tersimpan pertanyaan besar: mengapa solidaritas terhadap sesama guru bisa berujung pemecatan dan kriminalisasi?
Keduanya sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat setelah Mahkamah Agung menyatakan mereka bersalah karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela sekolah. Putusan itu memicu gelombang kritik dari masyarakat, aktivis Pendidikan, dan organisasi guru. Banyak yang meilai bahwa tindakan Abdul Muis dan Rasnal justru mencerminkan kepedulian terhadap ketimpangan kesejahteraan di dunia pendidikan.
Rehabilitas dari pemerintah memang mengembalikan nama baik mereka, tetapi tidak serta-merta menghapus trauma dan dampak sosial yang telah mereka alami. Selama bertahun-tahun, keduanya harus menghadapi stigma, kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis. “Kami hanya ingin membantu, bukan melanggar,” ujar Abdul Muis dalam wawancara sebelumnya.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang perlindungan hukum bagi guru yang bertindak atas dasar empati dan keadilan sosial. Di banyak daerah, guru honorer masih menerima upah jauh di bawah standar, sementara regulasi birokratis sering kali membatasi ruang Gerak solidaritas internal. Ketika niat baik dibenturkan dengan aturan kaku, yang muncul adalah ketakutan untuk peduli.
Rehabilitas oleh Presiden Prabowo memang menjadi titik balik, tetapi reformasi sistemik tetap dibutuhkan. Perlu ada regulasi yang melindungi guru dari kriminalisasi atau tindakan sosial, serta mekanisme transparan untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan di sekolah. Tanpa itu, kasus Abdul Muis dan Rasnal bisa terulang dalam bentuk lain.
Solidaritas seharusnya menjadi nilai inti dalam dunia pendidikan, bukan ancaman hukum. Rehabilitas adalah langkah awal, namun keadilan sejati baru tercapai jika sistem mampu membedakan antara pelanggaran dan kepedulian. Karena guru bukan hanya pengajar, mereka juga penjaga nurani bangsa.
(Hanifah Okta)
Editor : Iwa Ikhwanudin