RADAR MALIOBORO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali aturan tegas terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil.
Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11), MK menetapkan bahwa setiap anggota Polri yang hendak menempati posisi di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Lewat putusan tersebut, MK sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini dianggap menjadi celah sehingga anggota Polri aktif bisa menjabat di lembaga sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dalam sidang, menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Mereka menggugat konstitusionalitas ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal tersebut sebenarnya sudah mengatur bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Namun penjelasan pasal menambahkan frasa yang memungkinkan jabatan di luar kepolisian diperoleh melalui penugasan Kapolri.
Pemohon menilai tambahan frasa itu membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil hanya dengan menyatakan bahwa penugasannya berasal dari Kapolri.
Mereka bahkan mencontohkan sejumlah pejabat Polri aktif yang pernah atau sedang mengisi jabatan strategis di lembaga sipil.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya sejalan dengan keberatan pemohon.
Baca Juga: Schindler's List: Film Karya Abadi Steven Spielberg tentang Kemanusiaan di Tengah Neraka!
Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) sudah sangat jelas mengatur mekanisme bagi anggota Polri yang ingin bertugas di luar institusi Polri.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir lain,” tegasnya.
Ridwan juga mengingatkan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan tidak boleh memuat norma baru.
Sementara itu, frasa yang dipersoalkan justru menimbulkan interpretasi berbeda dan berujung pada ketidakpastian hukum.
MK menilai tambahan frasa tersebut berpotensi mengacaukan maksud utama Pasal 28 ayat (3) dan bisa menimbulkan persoalan bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara yang bekerja di luar kepolisian.
“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian dan bagi ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak lagi dimungkinkan tanpa melepas status kepolisian. (Retno Anggi Kusuma Dewi)