Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Zebra 2025: Denda Terberat untuk Penggunaan Ponsel

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 19 November 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2025 (foto: jawapos)
Ilustrasi Operasi Zebra 2025 (foto: jawapos)

RADAR MALIOBORO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17-30 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Fokus Utama dan Tindakan Hukum

Operasi Zebra 2025 menekankan tindakan preventif dan edukatif, meskipun penindakan hukum tetap menjadi bagian penting. Sasaran utama dari operasi ini mencakup pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti:
• Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
• Pengendara di Bawah Umur
• Tidak Memakai Helm Standar SNI
• Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
• Berkendara Melawan Arus
• Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
• Menerobos Lampu Merah
• Melanggar Batas Kecepatan
• Menggunakan Knalpot Tidak Standar

Daftar Denda dan Penjelasan Pasal

Dalam Operasi Zebra ini, Korlantas menjatuhkan denda sesuai dengan jenis pelanggaran. Berikut adalah daftar denda beserta penjelasan pasalnya:
1. Melanggar Rambu atau Marka Jalan
o Denda: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
o Pasal: Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tidak Memakai Helm SNI
o Denda: Maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
o Pasal: Pasal 106 Ayat 8 UU No. 22/2009.
3. Melanggar Lampu Merah
o Denda: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
o Pasal: Pasal 287 Ayat 2 UU No. 22/2009.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
o Denda: Maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
o Pasal: Pasal 106 Ayat 6 UU No. 22/2009.
5. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
o Denda: Maksimal Rp750.000.
o Pasal: Pasal 283 UU No. 22/2009.
6. Melanggar Batas Kecepatan
o Denda: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
o Pasal: Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22/2009.
7. Tidak Memiliki SIM
o Denda: Maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
o Pasal: Pasal 281 UU No. 22/2009.
8. Tidak Memasang Pelat Nomor
o Denda: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
o Pasal: Pasal 280 UU No. 22/2009.

Imbauan dari Kakorlantas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum tapi juga sebagai cara untuk mendidik dan membangun kesadaran berlalu lintas yang tertib. Dengan adanya Operasi Zebra 2025, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman dan tertib sepanjang tahun.

(Laeli Musfiroh)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#zebra #penetiban pkl #lalu lintas #tertib #operasi