RADAR MALIOBORO – Nama Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu divonis hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ira dikenal sebagai sosok perempuan yang pernah menembus jajaran direksi BUMN transportasi. Latar belakang akademiknya yang cukup mentereng, dengan gelar sarjana dari Universitas Brawijaya, magister dari Asian Insitute of Management Filipina, hingga doktor filsafat dari Universitas Indonesia. Kariernya di dunia korporasi dan BUMN sempat dipandang sebagai pencapaian besar, terutama karena ia dipercaya memimpin ASDP yang mengelola layanan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Namun, perjalanan karier itu terhenti setelah kasus hukum menjeratnya. Jaksa mendakwa Ira bersama dua mantan pejabat ASDP lain melakukan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN pada periode 2019-2022. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada vonis yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (20/11/2025). Agenda pembacaan putusan tersebut menjadi momen penentuan nasib bagi mantan bos ASDP ini.
Publik kini melihat Ira dalam dua sisi yang kontras. Di satu sisi, ia pernah menjadi simbol keberhasilan perempuan di jajaran direksi BUMN dengan rekam jejak akademik dan karier yang mengesankan. Di sisi lain, ia kini tercatat sebagai terdakwa kasus korupsi besar yang mencoreng nama baik perusahaan negara. Perjalanan hidup menajdi pengingat bahwa reputasi cemerlang bisa runtih seketika tersandung kasus hukum.
(Hanifah Okta)
Editor : Iwa Ikhwanudin