RADAR MALIOBORO – Penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan di wilayah Banten. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi. Seluruh pihak tersebut kini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasi dilakukan secara tertutup sejak siang hingga malam hari sebelum akhirnya tim KPK mengamankan lima orang di lokasi berbeda di Banten.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan hingga semalam telah mengamankan lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi.
OTT ini tercatat sebagai operasi kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Hingga saat ini, kelima orang yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK belum mengungkap identitas para pihak maupun rincian perkara yang menjadi dasar dilakukannya operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum aparat penegak hukum.
“Memang ada pengamanan dalam OTT ini. Salah satunya adalah oknum jaksa,” kata Fitroh pada Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, oknum jaksa tersebut diketahui bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. OTT ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan atau penerimaan suap, khususnya dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih akan dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung menyusul keterlibatan aparat penegak hukum dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Melalui operasi ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam layanan publik dan perizinan, terus diperketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Alena Mutiara)
Editor : Iwa Ikhwanudin