RADAR MALIOBORO– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12/25). Pengumuman dilakukan melalui mekanisme berjenjang untuk memastikan keakuratan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi.
Hasil TKA disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Seluruh data tersebut diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke satuan pendidikan, guna menghindari kesalahan administrasi dan memastikan informasi yang diterima peserta didik bersumber dari data resmi.
Sejak 23 Desember 2025, satuan pendidikan sudah dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA seluruh peserta didik yang mengikuti asesmen. Sekolah diwajibkan melakukan verifikasi data sebelum hasil tersebut disampaikan kepada murid.
Sementara itu, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan selesai.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib dan transparan.
“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Ia menambahkan, meskipun sertifikat baru diterima pada Januari 2026, sekolah sudah dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid dan orang tua sejak pengumuman DKHTKA dilakukan.
Dalam konteks penguatan tata kelola asesmen, hasil TKA dimanfaatkan sebagai bahan pemetaan capaian pendidikan antarwilayah serta dasar penyusunan kebijakan peningkatan mutu pembelajaran. TKA tidak dimaksudkan sebagai alat pemeringkatan, melainkan untuk memberikan gambaran kemampuan akademik peserta didik secara objektif.
Melalui pelaksanaan TKA 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, berbasis data, dan berorientasi pada pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan nasional.
(Alena Mutiara)