RADAR MALIOBORO— Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang penundaan keberangkatan bagi calon jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam. Jemaah yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 hingga batas waktu berpotensi dialihkan ke daftar tunggu keberangkatan tahun 2027.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama ditutup pada Selasa (23/12/2025). Hingga penutupan, tercatat sebanyak 149.159 jemaah telah menyelesaikan pelunasan biaya haji.
Menurutnya, rendahnya tingkat pelunasan di sejumlah wilayah Sumatera dipengaruhi oleh bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa daerah. Aceh menjadi provinsi dengan progres pelunasan terendah, disusul Sumatera Utara yang baru mencapai 62,50 persen. Sementara itu, Sumatera Barat mencatat persentase pelunasan di atas rata-rata nasional, yakni 75,67 persen.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran bagi jemaah dari tiga provinsi terdampak untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua.
“Untuk itu, kami memberikan kesempatan kepada jemaah haji 2026 asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk melunasi Bipih pada tahap selanjutnya. Kebijakan ini diambil agar hak jemaah tetap terjaga meskipun sedang tertimpa musibah,” ujarnya melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Irfan Yusuf menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelunasan tetap belum dapat dilakukan, kuota haji dari wilayah tersebut berpotensi dialihkan ke provinsi lain. Sementara jemaah terdampak akan dipersiapkan untuk keberangkatan pada musim haji berikutnya.
“Kalau sampai pada waktu tertentu pelunasan belum bisa dilakukan, ada kemungkinan kuota kami tawarkan ke provinsi lain dan jemaah dari daerah terdampak akan dipersiapkan untuk tahun 2027,” jelasnya.
Kebijakan ini telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah memastikan langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan hak jemaah di tengah kondisi darurat akibat bencana alam.
(Alena Mutiara)
Editor : Iwa Ikhwanudin