RADAR MALIOBORO - Pemutaran lagu yang selama ini menjadi pelengkap suasana di restoran, kafe, hotel, hingga moda transportasi kini resmi berkonsekuensi hukum.
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di seluruh ruang publik komersial, menandai babak baru pengelolaan hak cipta di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, setiap lagu atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial dan wajib dibayarkan royaltinya.
Ruang lingkup kewajiban ini mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, bioskop, hingga moda transportasi.
Pelaku usaha tidak lagi dibedakan berdasarkan skala, selama musik digunakan untuk menunjang aktivitas bisnis dan pelayanan publik.
Pembayaran royalti dilakukan secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk mendistribusikan royalti kepada pemilik karya.
Pemerintah menegaskan bahwa royalti merupakan hak ekonomi kreator musik yang wajib dipenuhi, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri musik nasional.
Dengan sistem terpusat, pelaku usaha diarahkan agar tidak lagi mengalami kebingungan mengenai pihak penerima royalti.
Aturan ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu dan musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya.
Baca Juga: ADOR Resmi Putus Kontrak Eksklusif dengan Danielle NewJeans
Kedua regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai regulator dan pembina untuk memastikan sistem berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah juga mendorong sosialisasi masif agar pelaku usaha memahami konsekuensi hukum jika kewajiban ini diabaikan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, penggunaan musik di ruang publik tak lagi sekadar hiburan, melainkan menjadi tanggung jawab hukum yang dapat berujung sanksi jika dilanggar.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik perlindungan hak ekonomi pencipta, meski di sisi lain menambah beban baru bagi dunia usaha. (Raka Adichandra)
Editor : Meitika Candra Lantiva