Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Prabowo Melantik Dewan Energi Nasional, Apa itu DEN dan Tugasnya?

Magang Radar Malioboro • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:50 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional.

RADAR MALIOBORO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik jajaran keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola energi nasional demi menjamin keberlanjutan pembangunan.

Pengangkatan keanggotaan Dewan Energi Nasional ini berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 serta Nomor 6/P Tahun 2026.

Presiden Prabowo menetapkan jajaran anggota yang berasal dari kalangan pemerintah dan perwakilan pemangku kepentingan untuk mengisi struktur organisasi DEN.

Kolaborasi antara kabinet dengan para pakar dari berbagai latar belakang.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan ketahanan dan kemandirian energi Indonesia di masa depan melalui kebijakan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Apa itu Dewan Energi Nasional?


Dewan Energi Nasional merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 30 Tahun 2007.

Secara struktur organisasi, Dewan Energi Nasional terdiri dari tujuh menteri yang bertanggung jawab pada sektor energi, serta delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan.

Keberadaan Dewan Energi Nasional memegang peranan penting dalam peralihan dari peradaban agraris ke era industri.

Mengingat cadangan sumber energi fosil yang terbatas, pemerintah harus memegang kendali penuh atas tata kelola energi nasional demi menjamin ketersediaan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pembangunan nasional yang berkelanjutan sangat bergantung pada kepastian jaminan pasokan energi yang stabil.

Oleh karena itu, Dewan Energi Nasional hadir untuk mengoptimalkan pengelolaan energi, baik dari sisi penyediaan maupun pemanfaatan secara efisien di seluruh sektor.

Tugas Utama Dewan Energi Nasional


Dewan Energi Nasional memiliki beberapa tugas yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008.

Dewan Energi Nasional memiliki kewenangan untuk merancang serta merumuskan kebijakan energi nasional yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Selain merancang kebijakan, lembaga ini bertugas menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

Hal ini bertujuan agar koordinasi antar lembaga pemerintah dalam urusan energi dapat berjalan searah dan efektif.

Dewan Energi Nasional juga memegang peran vital dalam menetapkan langkah-langkah penanggulangan saat terjadi kondisi krisis atau darurat energi.

Disamping itu, mereka juga berwenang mengatur ketentuan mengenai cadangan penyangga energi, mulai dari jenis, jumlah, hingga lokasi penyimpanannya. (Aqbil Faza Maulana)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kabinet #den #Melantik #kolaborasi #dewan energi nasional #prabowo