RADAR MALIOBORO - Kabar baik buat warga Indonesia yang hobi ke luar negeri. Paspor Republik Indonesia kini bisa digunakan untuk masuk ke 88 negara dan wilayah tanpa harus ribet mengurus visa lebih dulu.
Dilansir dari ANTARA, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengatakan capaian ini bukan hal instan. Memberikan bebas visa ke negara sebesar Indonesia bukan keputusan mudah bagi negara lain, karena banyak hal yang mereka pertimbangkan.
Pemerintah Indonesia menerapkan sistem timbal balik atau resiprokal. Artinya, Indonesia juga memberi perlakuan yang sama ke negara lain. Cara ini dinilai cukup efektif untuk membangun kepercayaan, sehingga semakin banyak negara yang akhirnya membuka akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Meski begitu, Silmy mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kemudahan ini. Pelanggaran seperti overstay, bekerja tanpa izin, atau melanggar hukum di luar negeri bisa merusak kepercayaan negara tujuan terhadap warga Indonesia.
Jika pelanggaran sering terjadi, bukan tidak mungkin negara-negara tersebut kembali memperketat aturan masuk bagi WNI.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, selain bebas visa, paspor Indonesia juga mendapat kemudahan lain seperti Visa on Arrival atau visa yang bisa diurus saat tiba di negara tujuan, serta izin perjalanan elektronik atau eTA yang diajukan secara online.
Daftar negara tujuan ini mencakup wilayah Asia, Afrika, Amerika Selatan, hingga kawasan Karibia. Data tersebut dibagikan Ditjen Imigrasi melalui akun resmi mereka dengan mengacu pada Passport Index.
Negara yang bisa dimasuki tanpa urus visa sama sekali:
Angola, Barbados, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolombia, Dominika, Ekuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Mikronesia, Maroko, Myanmar, Namibia, Palestina, Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam.
Visa on Arrival (VoA) atau isa bisa diurus saat tiba di negara tujuan:
vArmenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Djibouti, Guinea Ekuatorial, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Zimbabwe.
Baca Juga: Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026
Electronic Travel Authorization (eTA) atau izin perjalanan online, lebih simpel dari visa biasa:
Pantai Gading, Jepang, Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles.
Meski masih kalah jauh dari Singapura yang paspornya bisa masuk lebih dari 190 negara tanpa visa, capaian 88 negara dinilai sebagai kemajuan besar bagi Indonesia.
Pemerintah berharap masyarakat bisa menggunakan kemudahan ini dengan bijak. Semakin tertib dan taat aturan WNI saat berada di luar negeri, semakin besar peluang paspor Indonesia makin kuat ke depannya.
(Affrendi Kurniawan)
Sumber: Antara
Editor : Iwa Ikhwanudin