RADAR MALIOBORO - Masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, ramai mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai sekitar 17 persen pada tahun 2026. Kenaikan ini menjadi sorotan setelah banyak warga merasakan lonjakan nominal pembayaran di gerai Samsat keliling.
Salah satu warga Ngaliyan, Sinta, mengaku terkejut saat membayar pajak motor matic keluaran 2014 miliknya. Tahun ini ia harus membayar Rp209.500, naik dari Rp189.000 pada 2025 lalu. “Naik sekitar Rp20 ribuan, tapi kok kendaraan makin tua malah pajaknya naik ya?” ujar Sinta, Kamis (12/2/2026).
Menurut penjelasan petugas Samsat, kenaikan tersebut berlaku secara umum di seluruh Jawa Tengah. Warga lain juga melaporkan hal serupa, termasuk pertanyaan soal opsen pajak atau pungutan tambahan yang mulai diberlakukan sejak 2025.
Apa Itu Opsen PKB dan Penyebab Kenaikan?
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar PKB pada 2026. Tarif PKB tetap 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), terdiri dari 1,05 persen tarif provinsi dan opsen 66 persen untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sebelumnya, pajak dibagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota. Kini, opsen PKB dipungut langsung oleh pemerintah daerah, sehingga total pembayaran terasa naik sekitar 16-17 persen bagi masyarakat.
“Efeknya terasa lebih jelas tahun ini karena tahun lalu masih ada diskon atau penyesuaian transisi. Jadi nominal reguler terlihat lebih tinggi dibandingkan pembayaran sebelumnya,” kata Masrofi.
Di platform X (sebelumnya Twitter), kasus ini mendapat ratusan komentar. Banyak netizen menyatakan kekecewaan, bahkan ada yang menyinggung isu politik dan mempertanyakan manfaat opsen bagi pembangunan daerah.
Beberapa warga mengeluhkan bahwa meski nilai kendaraan menurun seiring usia, pajak justru bertambah. Ada pula yang mempertanyakan alokasi dana opsen untuk infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan program daerah.
Pemprov Jawa Tengah menyatakan opsen PKB bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pusat. Dana tersebut diharapkan mendukung pembangunan langsung di wilayah masing-masing, seperti perbaikan jalan, drainase, dan layanan publik lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah memerintahkan kajian ulang terkait pencabutan diskon PKB tahun ini guna merespons keluhan masyarakat. Pihak Bapenda juga terus mensosialisasikan kebijakan agar warga memahami manfaatnya.
Bagi warga yang ingin memeriksa besaran pajak kendaraan, dapat mengakses aplikasi New Sakpole atau situs resmi Samsat Jawa Tengah. Pemerintah mengimbau masyarakat membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan mendukung pembangunan daerah. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin