RADAR MALIOBORO - Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso menyatakan dirinya resmi diberhentikan dari jabatan ASN oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Piprim menyampaikan sendiri berita tersebut dalam video yang diunggahnya di akun pribadi instagramnya @dri.piprim.
Dia meminta maaf karena sudah tidak lagi bisa membersamai pasien-pasiennya, mahasiswa-mahasiswanya, presiden dan calon dokter anak dan fellow konsultan jantung anak.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, karena saya tidak bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” ucapnya dalam video tersebut.
Sebelum Piprim dimutasi secara paksa, ia sempat dipanggil oleh seniornya.
Disitu ia (senior Piprim) mengatakan, jikalau Piprim tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, dia akan segera dimutasi.
Piprim menjelaskan bahwa keputusan yang ia ambil ini terkait sikapnya yang memperjuangkan kolegium bebas dari intervensi pemerintah sesuai amanah kongres nasional organisasi profesi, di tengah polemik kolegium yang kini berada di bawah Kemenkes.
Menurutnya, mutasi ini adalah mutasi paksa. Dia menolak mutasi ini karena tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN.
Menurutnya proses mutasi ini mendadak, transparan dan ilegal.
Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemindahannya itu. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva