Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Peneliti Halal UGM Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Produk Impor Amerika Tanpa Sertifikasi Halal Berpotensi Rugikan Peternak Lokal dan Umat Islam

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:26 WIB

Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

RADAR MALIOBORO - Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membebaskan sebagian produk impor AS dari kewajiban sertifikasi halal menuai kritik tajam. Peneliti Halal Center Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Nanung Danar Dono, Ph.D., menilai kebijakan ini tidak hanya mempersoalkan kehalalan produk, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha peternak dan pengusaha lokal akibat penghapusan pajak impor.

Isu peniadaan sertifikasi halal pada produk impor asal Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 terus menjadi sorotan pemuka agama dan akademisi.

Peneliti Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono, Ph.D., menjelaskan bahwa perdebatan ini muncul karena perbedaan mazhab fiqih yang dominan di Indonesia, yaitu mazhab Syafi'i.

Mazhab ini mengharamkan segala turunan dari bahan haram, termasuk peralatan seperti piring, sendok, atau gelas dari tulang hewan haram, serta produk yang mengandung bahan baku haram.

"Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diterapkan untuk semua produk, terutama pangan dan turunannya, guna menjamin kepastian bagi umat Islam," ujar Nanung dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Menurut aturan yang berlaku, produk impor makanan wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia atau lembaga halal luar negeri yang memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.

Sertifikasi tersebut harus mengikuti standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Jika tidak sesuai standar MUI, produk tersebut dianggap tidak halal oleh ulama dan MUI," tegas dosen Fakultas Peternakan UGM ini.

Nanung menilai perjanjian dagang RI-AS perlu dikoreksi ulang. "Meskipun sudah ditandatangani, jika Trump memaksakan ketentuan ini, harus dikoreksi. Tidak bisa begitu saja," katanya.

Ia bahkan mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk impor AS yang kehalalannya belum jelas. "Ini bentuk protes damai tanpa harus demonstrasi. Dampaknya, produk tersebut akan sepi pembeli," papar Nanung.

Selain isu halal, Nanung menyoroti ketidakadilan tarif. Produk AS masuk Indonesia dengan pajak impor 0%, sementara produk Indonesia ke AS dikenai tarif hingga 19%. "Sangat tidak adil. Ini berpotensi mematikan ekspor kita ke sana," ungkapnya.

Dampak paling nyata, menurut Nanung, adalah terhadap sektor peternakan. Produk utama impor AS seperti daging dan turunannya berpotensi membanjiri pasar dengan harga murah karena bebas pajak. "Peternak lokal bisa mati. Bangkit lagi susah sekali. Alih-alih menyelamatkan ekspor, justru merugikan ribuan peternak kita," jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia harus menjalankan 217 poin komitmen, sementara AS hanya 6 poin. "Ini tidak fair dan tidak menghormati kedaulatan bangsa kita," tutup Nanung.

Kontroversi ini sejalan dengan kritik dari berbagai pihak, termasuk MUI yang menyerukan kehati-hatian terhadap produk pangan AS tanpa kejelasan halal. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman, sementara pengecualian lebih ditujukan pada barang manufaktur, kosmetik, dan alat kesehatan.

Perjanjian ART ini diharapkan meningkatkan akses pasar ekspor Indonesia seperti sawit, kakao, dan tekstil ke AS, namun sorotan terhadap aspek halal dan keadilan dagang terus bergulir di masyarakat. (iwa)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#resiprokal #perjanjian dagang #indonesia #amerika